SuaraBekaci.id - Anggota kepolisian berhasil meringkus pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin di media sosial. Diketahui, pemuda itu tinggal di wilayah Bekasi.
Pemuda sebar berita hoaks itu ditangkap anggota Polres Indramayu, Jawa Barat. Pelaku diketahui mengomentari "postingan" di media sosial (medsos) terkait dengan ajakan vaksinasi COVID-19 dengan nada sinis. Pemuda itu ditangkap di daerah Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kita tangkap seorang pemuda penyebar berita hoaks tentang vaksin," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara di Indramayu, dikutip dari Antara.
Pemuda yang ditangkap Polres Indramayu itu berkomentar di akun instagram @indramayuterkini terkait ajakan untuk vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan akun media sosial @ravie_isnandar.
Dengan akun tersebut pemuda berusia 25 tahun berinisial RI berkomentar, "vaksin apa? kementrian kesehatan aja tidak mewajibkan vaksin? vaksin ga guna bikin rakyat sengsara karena sandiwara para petinggi negara". Tulisan itu menggunakan huruf kapital semua.
Luthfi mengatakan saat tim melakukan patroli di dunia maya, menemukan adanya komentator yang menjurus ke berita bohong.
"Tim kami sedang melakukan kegiatan patroli siber, kemudian melihat akun Instagram @inderamayuterkini dan menemukan adanya komentar dari RI," tuturnya.
Ia menambahkan komentar tersebut dinilai merupakan "postingan" yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Untuk itu, pemuda pemilik akun media sosial @ravie_isnandar diamankan dari rumah indekos di Desa Pasirsari, Kecamagan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: India Bikin Vaksin COVID-19 Berbasis DNA, Bagaimana Cara Kerjanya?
Ia melanjutkan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Cair! Pemerintah Guyur Bonus Atlet ASEAN Para Games 2025, Medali Emas Dapat Rp1 Miliar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini