SuaraBekaci.id - Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menyebut, dua kecamatan di Kabupaten Bekasi sudah nihil COVID-19.
Dua kecamatan di Kabupaten Bekasi yang nihil kasus aktif COVID-19, yaitu Kecamatan Muaragembong dan Cabangbungin.
Alamsyah menjelaskan, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang tersisa tersebar di 21 dari total 23 kecamatan.
"Saat ini tidak ada lagi kecamatan yang memiliki kasus aktif di atas 100 orang, bahkan di 17 kecamatan kasus aktifnya sudah di bawah 50," kata Alamsyah.
Berikut daftar kecamatan di Kabupaten Bekasi yang kasus aktif COVID-19 berada di angka 50 ke bawah:
- Setu (50 kasus)
- Cikarang Barat (38)
- Cibarusah (34)
- Cikarang Selatan (33)
- Serang Baru (31)
- Cikarang Utara (25)
- Cikarang Pusat (20)
- Cikarang Timur (20)
- Tarumajaya (20)
- Karangbahagia (16)
- Kedungwaringin (11)
- Sukakarya (8)
- Bojongmangu (8)
- Pebayuran (7)
- Sukawangi (4)
- Sukatani (2)
- Tambelang (1)
Sedangkan wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi yang angka kasus aktifnya lebih dari 50, sebagai berikut:
- Tambun Selatan (94 kasus)
- Babelan (69)
- Cibitung (58)
- Tambun Utara (55)
Kasus Terus Menurun
Alamsyah memaparkan, kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang pada 14 Agustus 2021 tercatat 914 kasus, turun menjadi 901 kasus pada hari berikutnya. Lalu turun lagi menjadi 820 kasus pada 16 Agustus.
Pada hari peringatan kemerdekaan HUT ke-76 RI, 17 Agustus 2021, angka kasus aktif yang meliputi pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri, berkurang lagi menjadi 712 kasus.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Kabupaten Bekasi Turun, Satgas: Jaga Prokes Agar Jangan Kembali Naik
Menurut Alamsyah, angka kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Bekasi menurun lagi menjadi 653 kasus pada 18 Agustus 2021 berkat kepatuhan warga menerapkan prokes.
"Dan kemarin kembali turun hingga menyisakan 604 kasus aktif. Sementara hari ini masih dilakukan rekapitulasi. Semoga terus bertahan (tren penurunan kasus) ini," katanya.
Alamsyah mengatakan, menurut data terkini, jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 129 orang dan pasien yang menjalani karantina di fasilitas isolasi mandiri terpusat sebanyak 475 orang.
"Dalam satu pekan terakhir kasus aktif di kita terus turun, tetap jaga prokes agar jangan kembali naik," kata dia di Cikarang, Jumat (20/8/2021).
Berita Terkait
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar