SuaraBekaci.id - Polsek Bekasi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WA (31) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan menggadaikan mobil sewaan untuk keperluan biaya persalinan.
"Jadi tersangka ini memang kondisinya pada saat melakukan penipuan sedang hamil, kemudian ia datang ke temannya untuk menggadaikan mobil itu," katanya saat ditemui, Kamis (19/8/2021).
"Temannya mengaku tidak tahu kalau itu ternyaya mobil sewaan. Ya karena dia kasihan waktu itu korban datang dalam kondisi hamil, untuk persalinan, jadi digadaikan," sambungnya.
Setelah persalinan, tersangka tetap melakukan praktek menggadai mobil sewaan. Dengan dalih dengan alasan untuk bayar utang atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Total, sudah empat mobil dari rental yang berbeda-beda yang digadaikan tersangka, dengan nominal Rp 25-30 juta.
"Pelaku ini selalu menawarkan mobil sewaan untuk digadaikan ke orang-orang terdekat. Dengan alasan untuk bayar utang, masalah ekonomi, dan lainnya. Ada yang bayar Rp 25 juta, ada juga yang Rp 30 juta," katanya.
Sementara itu, tersangka mengaku saat melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil, melakukan seorang diri tanpa sepengetahuan sang suami.
"Suami enggak kerja lagi. Uangnya enggak saya kasih suami, saya simpan sendiri. Jadi dia (suami) enggak tahu, sendiri saya melakukannya," kata WA, Kamis, (19/8/2021).
Baca Juga: Sempat Mondar-mandir, Brakk! Pemuda di Bekasi Tabrakan Diri ke Kereta yang Melintas
Tersangka mengungkapkan, hasil dari gadai mobil digunakan untuk persalinan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Sempat uangnya buat persalinan, yang lain untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WA (31) dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamaan kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?