Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:10 WIB
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Dokumen, Aturan dan Lama Pencairan
Ilustrasi cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Dok: BPJamsostek)

Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun.

Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.

Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker

1. Pencairan 10 persen dan 30 persen

Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:

  • Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku rekening tabungan yang aktif.
  • Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.

2. Pencairan 100 persen JHT

Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?

Baca Juga: Catat! Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

  • Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign).
  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
  • Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
  • KTP atau SIM.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
  • Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan
    layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
  • Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
  • Ceklis kelengkapan berkas.
  • Panggilan wawancara dan foto.
  • Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank.

Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Load More