Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:28 WIB
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).

SuaraBekaci.id - Cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Selain itu simak juga syarat daftatr BPJS kesehatan untuk bayi.

Kini masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit. Sebab asuransi BPJS kesehatan ini dinilai lebih murah dan terjangkau.

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran terbaru 2021 yang harus kamu bayar setiap bulannya:

  • Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
  • Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
  • Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp150.000

Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan.

Fakta BPJS Kesehatan beri bantuan Rp 78 juta (Turnbackhoax.id)

Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua.

Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI.

Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.

Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?

Ilustrasi bayi tumbuh gigi. (Unsplash)

Menurut Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,”.

Baca Juga: 150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf A Beserta Artinya

Jadi, jika sudah terdaftar maka bayi kamu akan langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Kalau mendadak sakit, biayanya akan ditanggung oleh pihak BPJS yang menaungi buat Kesehatan.

Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi:

  1. Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan bayi kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
  2. Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
  3. Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
  4. Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya.
  5. Jika Bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak Rumah Sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan,
  6. Dan ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin.
  7. Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS.
Dok: BPJS Kesehatan

Syarat daftar BPJS kesehatan untuk bayi:

1. Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) syaratnya cukup mudah. Jika ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir jadi peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
  • Kartu keluarga orang tua.

2. Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), untuk bayi lahir, mulai dari anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Bayinya pun bisa langsung aktif kepesertaan. Pendaftarannya pun bisa secara perorangan maupun kolektif lewat instansi/badan usaha. Berikut syaratnya:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung
  • Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  • Kartu Keluarga orang tua.

3. Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja) maka syaratnya adalah sebagai berikut:

Load More