SuaraBekaci.id - Cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir. Selain itu simak juga syarat daftatr BPJS kesehatan untuk bayi.
Kini masyarakat Indonesia memanfaatkan program pemerintah yakni BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis, baik berobat jalan hingga di rawat di rumah sakit. Sebab asuransi BPJS kesehatan ini dinilai lebih murah dan terjangkau.
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran terbaru 2021 yang harus kamu bayar setiap bulannya:
- Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp35.000
- Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp100.000
- Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp150.000
Hal ini berlaku jika sampai sebelum 28 hari sejak kelahiran bayi sudah didaftarkan BPJS Kesehatan.
Jika belum, maka biaya perawatan dan obat-obatan si bayi akan ditanggung oleh orang tua.
Namun, bayi yang baru lahir bisa saja aktif menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika orang tuanya tercatat jadi peserta JKN-KIS gratis atau PBI.
Hal ini dicatat di Pasal 10 Perpres No. 82/2018 tentang bayi yang baru dilahirkan otomatis aktif sebagai peserta PBI. Namun jika bayi didaftarkan ke BPJS, maka risiko kesehatan Bayi akan sepenuhnya di-cover BPJS.
Kapan harus mendaftarkan BPJS untuk bayi?
Menurut Perpres No. 82/2018, Pasal 16 ayat (1) menyebutkan, “Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,”.
Baca Juga: 150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf A Beserta Artinya
Jadi, jika sudah terdaftar maka bayi kamu akan langsung mendapat manfaat jaminan kesehatan. Kalau mendadak sakit, biayanya akan ditanggung oleh pihak BPJS yang menaungi buat Kesehatan.
Penting diketahui 7 hal saat mendaftarkan BPJS untuk bayi:
- Bayi tidak akan kena masa verifikasi kelayakan pendaftaran selama 14 hari jika didaftarkan dalam 28 hari sejak dilahirkan. Ini membuat status kepesertaan bayi kamu bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
- Bayi akan kena denda pelayanan apabila tidak didaftarkan dan membayar iuran paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
- Jika sudah terdaftar, iuran akan mulai dihitung sejak bayi lahir hingga usia 24 bulan (2 tahun), baik pernah atau belum pernah mengakses pelayanan.
- Iuran BPJS si bayi akan jadi satu dengan VA keluarganya.
- Jika Bayi lahir kemudian meninggal maka tidak dikenakan tagihan iuran. Pihak Rumah Sakit pun tidak bisa menagihkan biaya pelayanan ke BPJS Kesehatan,
- Dan ketika bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, iuran akan diminta sejak bayi lahir. Kemudian biaya pelayanan kesehatan bayi selama dirawat akan dijamin.
- Bayi tidak bisa diberi penjaminan ketika status ibunya belum menjadi peserta JKN-KIS.
Syarat daftar BPJS kesehatan untuk bayi:
1. Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) syaratnya cukup mudah. Jika ingin mendaftarkan bayinya yang baru lahir jadi peserta BPJS, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Syaratnya sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.
- Kartu keluarga orang tua.
2. Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), untuk bayi lahir, mulai dari anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi lahir. Bayinya pun bisa langsung aktif kepesertaan. Pendaftarannya pun bisa secara perorangan maupun kolektif lewat instansi/badan usaha. Berikut syaratnya:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
- Kartu Keluarga orang tua.
3. Jika orang tua adalah peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja) maka syaratnya adalah sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?
-
Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Fakta Ruam Popok yang Sering Diabaikan Orang Tua
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online