SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya melakukan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh karyawan beserta keluarganya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3-9 Agustus 2021.
"Kewajiban pihak perusahaan untuk melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan dan keluarganya," kata Dani, Jumat (6/8/2021).
Dani mengatakan bahwa Pemkab Bekasi akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta vaksinator bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.
"Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan," kata dia.
Dani juga meminta perusahaan mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di seluruh area kerja.
"Termasuk kewajiban memakai masker serta penyemprotan disinfektan secara rutin. Prinsip jaga jarak juga wajib diterapkan, jangan sampai lengah dan berakibat karyawan terpapar, sebab perusahaan yang repot juga nanti," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, apabila penularan virus corona terjadi di lingkungan perusahaan maka Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang sudah dibentuk oleh perusahaan harus melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan, dan penanganan kasus.
"Ketika ada satu kasus positif, minimal delapan sampai 10 orang dicek kontak eratnya dan dilakukan tes. Apabila ditemukan kasus positif, harus dilakukan treatment (penanganan), kalau bergejala ringan bisa ditempatkan di isolasi terpusat," katanya. [Antara]
Baca Juga: Cari Sumber Bau Busuk, Warga Jatiasih Bekasi Geger Temukan Mayat Tukang Parkir
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI
-
Alarm Darurat! 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Menkomdigi: Ini Kehancuran!
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari