SuaraBekaci.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyatakan volume sampah di daerah itu mengalami penurunan sebanyak 20 persen selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Volume sampah turun 20 persen mulai saat PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini," kata Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid, Kamis (5/8/2021).
Sebelum penerapan PPKM Darurat, kata Khaerul, sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng mencapai 600 ton per hari. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan saat ini yang hanya 480 ton.
"Iya, turun 20 persen atau 120 ton per hari dari 600 ton per hari biasanya," katanya.
Hamid mengaku penurunan volume sampah itu disebabkan adanya penyekatan arus lalu lintas selama PPKM sehingga mobilitas warga atau pengunjung yang masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi berkurang.
Pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, serta pertokoan selama PPKM juga dinilai memberi andil penurunan volume sampah.
"Bisa jadi tingkat konsumsi masyarakat di Kabupaten Bekasi menurun di masa PPKM Darurat hingga Level 4 ini. Ini juga mengindikasikan berkurangnya mobilitas warga Kabupaten Bekasi sehingga penerapan PPKM dinilai efektif," katanya.
Ia menyebut sampah pasar tradisional yang biasanya menyumbang sebagian besar volume sampah di TPA Burangkeng juga tidak terlihat.
"Biasanya sampai mengakibatkan tumpukan di sekitar tempat sampah pasar dan sejumlah titik pasar tapi kini tidak terlihat," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Dapat Tambahan 46 Ribu Dosis Vaksin COVID-19
Selain itu aktivitas antrean truk sampah di TPA Burangkeng yang kerap terjadi kini tidak terlihat lagi meski pengelola telah membatasi operasional dari semula hingga pukul 18.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB, demikian Khaerul Hamid. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret