SuaraBekaci.id - Beredar kabar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjib wajib disegel. Kabar itu berasal dari video di media sosial. Cek fakta sebenarnya.
Dalam video tersebut terdapat sebuah bangunan yang pintunya disegel kayu.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Politik Indonesia pada 31 Juli 2021 yang berjudul 'VIRAL HARI INI BIADAB!! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID DISEGEL! LUHUT PKI~NEWS".
Hanya saja, berdasarkan penelusuran Suara.com, Rabu (4/8/2021), video yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Dalam video tersebut tidak menjelaskan tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel.
Namun, video tersebut menjelaskan tentang artikel berita mengenai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Video tersebut tidak menjelaskan tentang masjid yang harus disegel.
Sebelumnya, Luhut dalam keterangan pers secara virtual menyebutkan masjid ditutup sementara selama PPKM Darurat.
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Akan tetapi aturan tersebut kemudian direvisi. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Viral Video Menteri Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel, Ini Faktanya
Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.
Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.
Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Luhut memerintahkan masjid disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Berita Terkait
-
Viral! Momen Luhut Binsar Panjaitan Cubit Pipi Teddy Indra Wijaya Bikin Gemas Warganet
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?