SuaraBekaci.id - Beredar kabar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjib wajib disegel. Kabar itu berasal dari video di media sosial. Cek fakta sebenarnya.
Dalam video tersebut terdapat sebuah bangunan yang pintunya disegel kayu.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Politik Indonesia pada 31 Juli 2021 yang berjudul 'VIRAL HARI INI BIADAB!! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID DISEGEL! LUHUT PKI~NEWS".
Hanya saja, berdasarkan penelusuran Suara.com, Rabu (4/8/2021), video yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Dalam video tersebut tidak menjelaskan tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel.
Namun, video tersebut menjelaskan tentang artikel berita mengenai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Video tersebut tidak menjelaskan tentang masjid yang harus disegel.
Sebelumnya, Luhut dalam keterangan pers secara virtual menyebutkan masjid ditutup sementara selama PPKM Darurat.
"Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Akan tetapi aturan tersebut kemudian direvisi. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Baca Juga: Viral Video Menteri Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel, Ini Faktanya
Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.
Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.
Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.
Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Luhut memerintahkan masjid disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
-
Cek Fakta: Pandji Pragiwaksono Babak Belur dan Ditangkap Polisi
-
Roberto Mancini Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Ditanya Soal Peluang Periksa Luhut dalam Kasus Whoosh, Begini Respons KPK
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi