Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Warga Bekasi tak bisa vaksin karena NIK dipakai warga negara asing secara diam-diam. Warga bekasi itu adalah Wasit Ridwan, lelaki 47 tahun. (ist)

SuaraBekaci.id - Wasit Ridwan sudah divaksin COVID-19 setelah sebelumnya gagal karena NIK KTP dipakai oleh warga negara asing untuk vaksin COVID-19. Wasit Ridwan adalah warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Wasit Ridwan sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP telah digunakan warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi.

"Pak Wasit sudah divaksin kemarin, sempat terkendala karena ya NIKnya itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti ketika dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Sri Enny mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sertifikat manual kepada Wasit yang sempat tidak bisa mengikuti vaksinasi berhubung NIK dipakai orang lain.

Baca Juga: Pasien ODGJ di Bekasi Jalani Vaksinasi Covid-19

Atas kejadian tersebut, lanjut Enny, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, yang dilanjutkan Disdukcapil menyampaikan persoalan ini ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

"Nanti sertifikat manual dulu," kata Sri Enny.

Wasit Ridwan memastikan sertifikat vaksinasi manual tersebut nantinya tetap dapat digunakan layaknya kartu vaksinasi pada umumnya.

Seperti, untuk syarat perjalanan maupun pekerjaan.

"Disampaikan saja yang manualnya. Nanti jika ada masalah kalau perlu klarifikasi dinkes atau petugas nama di sertifikat yang ditulis bisa menjelaskan," ucapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Bikin Kerumunan, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Sumut

Wasit Ridwan mengaku lega karena akhirnya dapat menjalani vakasinasi secara manual pada Selasa (3/8/2021) kemarin.

Setelah sebelumnya tanggal 29 Juli 2021 lalu tidak bisa mengikuti divaksin lantaran masalah NIK.

"Sudah divaksin kemarin, hari ini juga saya dapat informasi akan dapat sertifikat vaksin juga dari dinas kesehatan," terang dia.

Kontributor : Imam Faisal

Load More