Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 04 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Yayasan St Fransiskus Asisi, Jakarta, Selasa (3/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Polisi Bekasi bongkar jasa pembuatan kartu vaksinasi dan surat rapid test palsu. Sebanyak dua orang ditangkap.

Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus dua orang karyawan tempat usaha fotokopi berinisial AI dan HH. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tempat fotokopi yang diduga menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan surat hasil antigen palsu di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

"Saat ditelusuri, laporan tersebut rupanya terbukti. Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut guna melakukan klarifikasi informasi tersebut," kata Hendra di Cikarang, Selasa kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan kartu vaksin dan surat antigen itu dilakukan pelaku dengan mengandalkan mesin scan.

Baca Juga: 912 Peserta CPNS Cilegon Gugur Seleksi, Puluhan Pelamar Pakai Materai Rp10 Ribu Palsu

Kartu vaksin dan surat hasil antigen mereka pindai hingga menjadi soft file.

"Didapati bahwa AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer. HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi," katanya.

Ide pemalsuan ini muncul saat kedua pelaku menerima jasa memindai dokumen asli kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Hasil pemindaian itu kemudian mereka simpan. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan, mereka kemudian mengubahnya menggunakan aplikasi photoshop.

"Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid," ucapnya.

Baca Juga: Kota Bekasi Tetap PPKM Level 4 Berdasar Inmendagri, Wali Kota Rahmat: Ikutin Aja

Hendra mengatakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu.

Kedua pelaku mengaku banyaknya masyarakat yang membutuhkan surat keterangan itu menjadi alasan mereka menerima jasa pemalsuan dokumen tersebut.

Hendra menyebut tarif pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000.

"Karena kebutuhan untuk perjalanan atau bekerja. Tapi bukan berarti praktik semacam ini dibolehkan," katanya.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal komputer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi, sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody.

Kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. (Antara)

Load More