SuaraBekaci.id - Empat pegawai apotek yang menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kemenkes di Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Empat tersangka masing-masing RH, RM, IDS, dan RW kami tetapkan tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang, Kamis (29/7/2021) sore.
Andi mengatakan tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri Kecamatan Cikarang Utara.
Sedangkan tersangka RM, IDS, dan RW merupakan pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
"Keempat tersangka itu bekerja sebagai karyawan hingga asisten apoteker. Tidak menutup kemungkinan pemilik apotek juga kami tetapkan tersangka, tergantung perkembangan penyelidikan nanti," katanya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Andi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca Juga: Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Seleb TikTok Juy Putri Akui Salah
Tersangka terbukti menjual obat jenis Fluvir 75 miligram seharga Rp 27.500 sedangkan HET obat tersebut Rp 26.000 dan menjualnya secara eceran seharga Rp 5.000 per tablet dari HET Rp 1.700.
Mereka juga menjual obat Azithromycin 500 miligram kepada masyarakat seharga Rp 13.333 per tablet dari HET Rp 1.700 per tablet.
Saat diminta keterangan penyidik, tersangka mengaku menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih besar padahal harga tertinggi obat-obatan tersebut sudah ditetapkan pemerintah untuk penanganan COVID-19.
"Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai Surat Edaran Kapolri terkait masalah ini agar peredaran obatan-obatan COVID-19 ini tidak terganggu," katanya.
Dari tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram dari apotek MF.
Sementara dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 miligram, lima tablet Azithromycin 500 miligram, faktur pembelian beserta invoice, dan kuitansi penjualan satu boks obat Fluvir 75 miligram, dan lima tablet Azithromycin 500 miligram. [Antara]
Berita Terkait
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness