SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan sanksi denda Rp 12 juta atau kurang penjara selama 20 hari kepada seleb TikTok Juy Putri.
Sanksi itu terkait pelanggaran yang dilakukan Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti karena menggelar pesta ulang tahun di hotel di tengah penerapan PPKM Bekasi.
Juy Putri pun menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim.
Juy Putri sendiri menyebut menerima sanksi tersebut. Ia juga mengakui kesalahan telah melanggar PPKM Level 4 Kota Bekasi merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal senada juga disampaikan manajer Juy Putri, Andre. Ia mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tahu, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre.
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Ini Kata Manajer
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah