SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan sanksi denda Rp 12 juta atau kurang penjara selama 20 hari kepada seleb TikTok Juy Putri.
Sanksi itu terkait pelanggaran yang dilakukan Juy Putri alias Julia Eka Putri Istanti karena menggelar pesta ulang tahun di hotel di tengah penerapan PPKM Bekasi.
Juy Putri pun menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) PN Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7/2021).
"Kamu dikenakan sanksi Rp 12 juta dengan subsider kurungan 20 hari, bisa diterima?" tanya hakim.
Juy Putri sendiri menyebut menerima sanksi tersebut. Ia juga mengakui kesalahan telah melanggar PPKM Level 4 Kota Bekasi merayakan ulang tahun secara meriah dan dihadiri oleh puluhan teman-temannya.
"Saya bisa menerima semuanya, karena memang kesalahan saya juga," ucap seleb TikTok asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal senada juga disampaikan manajer Juy Putri, Andre. Ia mengatakan pihaknya menerima keputusan hakim tersebut.
"Kalau secara nominal kita gak tahu, yang penting pasti kita menerima. Kalau itu yang terbaik kita akan patuh," kata Andre.
Andre juga mengatakan persidangan tipiring yang sudah dijalani Juy Putri adalah yang terbaik buat semuanya.
Baca Juga: Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta Langgar PPKM Bekasi, Ini Kata Manajer
"Sebagai pendamping Juy dan sahabatnya juga, turut mengikuti persidangan yang ada, kita sudah melewati alur proses persidangan yang ada, ini yang terbaik juga," jelasnya.
Dia juga menyadari bahwa perayaan ulang tahun Juy Putri secara mewah di Hotel Aston saat PPKM Level 4 Kota Bekasi, telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
"Kita sudah cukup gitu, apa yang kita lakukan ini cukup meresahkan dan kita yakin ini pelajaran yang penting juga buat teman-teman di luar sana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Di Balik Layar Profesi Live Shopping E-Commerce, Benarkah Harus Terus 'Ngoceh'?
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Resmi! TikTok Jadi Mitra FIFA Piala Dunia 2026: Ada Prediksi Skor hingga Fitur AR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol