SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memiliki Satgas Covid-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif virus corona.
"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.
Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.
Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.
Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu.
Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.
Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. (Antara)
Baca Juga: Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini