SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memiliki Satgas Covid-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif virus corona.
"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.
Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.
Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.
Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.
Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu.
Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.
Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. (Antara)
Baca Juga: Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK