SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi belum membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemkot Bekasi baru memberikan insentif bagi nakes yang bertugas di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya baru bisa membayarkan insentif nakes yang ada Dinas Kesehatan sampai bulan Desember 2020.
"Kemarin Pemkot untuk nakes di Dinkes sudah dibayarkan sampai dengan Desember (2020), yang Januari sampai Mei ini belum karena kan kita sedang menghadapi yang krusial," kata Rahmat, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Ditinggal Anak Rawat Pasien Covid-19, Orang Tua Nakes di Tanjungpinang Meninggal di Rumah
Namun demikian, pihaknya sudah membayarkan insentif nakes yang bertugas di seluruh RSUD wilayah Kota Bekasi.
"Tetapi yg di RS Umum itu sudah selesai sampai bulan Mei (2021)," jelasnya.
Rahmat juga mengatakan insentif nakes untuk penanganan Covid 19 tidak sepenuhnya dibebankan ke pemerintah pusat.
"Ternyata tidak semua insentif nakes dibiayai oleh pusat, ternyata ada yang dikembalikan ke daerah, nah yang dikembalikan ke daerah ini kan jadi berat posisinya," katanya.
Dia juga mengatakan, tidak semua nakes harus mendapatkan insentif. Hanya mereka yang menangani COVID-19 yang dapat intensif.
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan di Jember Cair Bertahap
"Dan insentif nakes pun juga harus dipilah tidak semuanya dapet," katanya.
"Orang-orang tertentu harusnya yang mengelola tentang bagaimana penanggulangan COVID-19 ini yang diberikan. Tapi sampai dengan Desember sudah clear," lanjutnya.
Namun demikian, Rahmat tidak tau pasti nominal insentif nakes yang harus dibayarkan. Namun dia meyakini bahwa nilainya bisa kisaran belasan juta.
"Besar (insentif), dokter itu ada yang Rp 15 Juta, besar makanya, gede nilainya," katanya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Situasi Terkini Jelang Kick Off Persija vs Persib: Pengamanan Berlapis Disiapkan Aparat
-
Serba-serbi Insentif Mobil Hybrid, Simak Sebelum Datang ke IIMS 2025
-
Sah, Kemenkeu Terbitkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid
-
Tok! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
-
Agung Podomoro Manfaatkan Insentif dari Pemerintah Genjot Penjualan Hunian
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dua Oknum Suporter Ditangkap di Laga Persija vs Persib, Kasus Apa?
-
3 Warga Bekasi Jadi Korban Keracunan Limbah Berbahaya, Begini Kronologisnya
-
ADB: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Beberapa Tahun Terakhir Didorong Konsumsi Pribadi yang Kuat
-
Gak Harus Ketemu, Ini Ide Kado Valentine yang Bisa Langsung Dikirim ke Pasangan
-
Misteri Wanita Lansia di Bekasi Tewas dengan Kaki Hingga Leher Terikat