Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 Juli 2021 | 20:15 WIB
Operasi pengawasan mobilitas kendaraan di KM31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 4 Kabupaten Bekasi.

"Untuk PPKM Level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia.

Baca Juga: Eka Supria Atmaja Wafat, Ridwan Kamil Lantik Dani Ramdan Jadi Penjabat Bupati Bekasi

Load More