SuaraBekaci.id - Apa beda PPKM level 3-4 dan PPKM darurat? Sebab pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari Rabu (21/7/2021). Nantinya, jika penanganan Covid-19 sudah membaik maka pengetatan di wilayah tersebut akan dilonggarkan ke Level 3-1.
Sebagian masyarakat menjadi penasaran bagaimana aturan PPKM Level 4 ini. Secara garis besar, sebenarnya aturan PPKM Level 4 tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang masih diwajibkan hanya buka sampai pukul 20.00. Kapasitasnya juga dibatasi, yaitu sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
Perhotelan non penanganan karantina
Baca Juga: Kemenko PMK Dilaporkan Langgar Aturan PPKM, Pegawai Tetap Disuruh WFO Senin-Jumat
- Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Esensial pada sektor pemerintahan:
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3. Sektor kritikal seperti:
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
- penanganan bencana
- energi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
- Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.
- Meskipun hampir sama, tapi PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat tetap memiliki perbedaan yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat. Demikian penjelasan tentang beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat.
Berita Terkait
-
Dua Tahun Hadirkan Petualangan Keluarga, Gerakan Baru Ajak Berani Melampaui Batas
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Bali United Bertekad Dominasi Laga Kandang di BRI Super League 2026/2027
-
Resiliensi Pesisir Tejakula: Restorasi Ekologi Bawah Laut Desa Les
-
Membaca Patiwangi: Merenungi Suara Perempuan Bali Lewat Goresan Puisi Oka Rusmini
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak