SuaraBekaci.id - Apa beda PPKM level 3-4 dan PPKM darurat? Sebab pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak lagi menggunakan istilah darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Kebijakan ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2021 yang berlaku hari Rabu (21/7/2021). Nantinya, jika penanganan Covid-19 sudah membaik maka pengetatan di wilayah tersebut akan dilonggarkan ke Level 3-1.
Sebagian masyarakat menjadi penasaran bagaimana aturan PPKM Level 4 ini. Secara garis besar, sebenarnya aturan PPKM Level 4 tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang masih diwajibkan hanya buka sampai pukul 20.00. Kapasitasnya juga dibatasi, yaitu sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Baca Juga: Kemenko PMK Dilaporkan Langgar Aturan PPKM, Pegawai Tetap Disuruh WFO Senin-Jumat
Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)
Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
Perhotelan non penanganan karantina
Baca Juga: Jember PPKM Level 3, Pedagang Boleh Jualan hingga Pukul 21.00
- Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
- dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
2. Esensial pada sektor pemerintahan:
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan