SuaraBekaci.id - BEM UI melawan kebijakan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. BEM IU juga menentang perubahan statuta UI oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Ketua BEM FH UI Nadya menyatakan sedari awal BEM UI, Badan Kelengkapan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (BK MWA UI UM), hingga Ombudsman RI menyatakan bahwa polemik rangkap jabatan Rektor UI telah melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
BEM FH UI menilai Jokowi telah "menyelamatkan" Ari Kuncoro yang belakangan banyak disorot publik karena rangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris BRI.
"Kami menolak dengan tegas rangkap jabatan yang dilakukan oleh rektor, serta mengecam perubahan statuta UI tanpa transparansi terhadap pihak-pihak yang terkait di dalamnya, terutama mahasiswa kata Nadya saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah
"Sungguh ironis, pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak dengan tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait. Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?" tulis BEM FH UI dalam kajiannya.
"Dengan demikian, timbul suatu pertanyaan, apakah Indonesia dengan tegas menegakkan hukum yang berlaku atau bersedia membelokkannya demi individu tertentu? Prof. Ari mungkin dapat menjawab pertanyaan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Baca Juga: Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
Selain itu, di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
- 1
- 2
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Tunjuk Luhut Urus Minyak Goreng, Pengamat Sebut Jokowi Sedang Vonis Dua Menteri Tak Mampu Kerja: Aneh Bila Tak Mundur
-
Presiden Joko Widodo Bunyikan Kulkul Tandai Pembukaan GPDRR ke-7 Bali
-
Kisah Inspiratif! Keterbatasan Fisik Tak Hambat Rahmat Hidayat Untuk Berkreasi Lewat Selembar Kertas - Bertemu Jokowi
-
Jokowi Ancam Beberkan Pemda yang Belanja Barang dan Jasa Produk Lokal Rendah
-
Presiden Jokowi Sebut Harga BBM Negara Lain Sudah Naik Jauh: Kita Tahan Terus, Subsidi Membesar
Terpopuler
-
Geger Cerita Siswa PKL di Salah Satu Hotel Bekasi, Jam Kerja 10 Jam/Hari dan Dapat Bayaran Rp 10 Ribu
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Thailand U-23: Medali Emas Hilang, 3 Pemain Kena Kartu Merah
-
Luis Milla Diminta Kembali Latih Timnas Indonesia, Nasib Shin Tae-yong di Ujung Tanduk?
-
Aksi Kocak Lucinta Luna Parodikan Tokoh Ayu di KKN Desa Penari, Publik: Badarawuhi Kalah dengan Badarudin
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23 di Semifinal SEA Games 2021, Skuat Thailand Ditimpa Kabar Buruk
-
Terpopuler: Penyebab Ustaz Abdul Somad Tak Boleh Masuk Singapura, Kedatangan Bintang Bokep Miyabi Picu Kegaduhan
-
3 Pemain Malaysia yang Jadi Ancaman Gawang Timnas Indonesia U-23, Awas Ada Pemain Klub Eropa