SuaraBekaci.id - Sindiran keras Jokowi tandatangan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dilayangkan Ekonom senior Faisal Basri ikut. Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kini diperbolehkan untuk merangkap jabatan komisaris BUMN gara-gara tandatangan Presiden Jokowi di Peraturan Pemerintah.
Faisal Basri merasakan sebuah kejanggalan terkait perubahan peraturan tersebut. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7/2021).
Menurut Faisal Basri, keputusan yang diambil oleh Jokowi semakin membuat rakyat menjadi tidak percaya kepada presiden.
"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden," ujarnya, dikutip Suara.com.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.
Dalam peraturan baru Statuta UI, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor.
Selanjutnya, dalam kasus Rektor UI yang diizinkan untuk merangkap jabatan ini, Faisal mencurigai sesuatu.
Faisal menduga Jokowi tidak membaca isi peraturan yang ia tanda tangani itu.
"Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani?" katanya.
Baca Juga: Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
Meski demikian, menurut Faisal, Jokowi tetap harus bertanggung jawab lantaran dirinya telah menandatangani peraturan yang membuat publik heboh.
"Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," jelasnya.
Video Jokowi Rangkap Jabatan
Dalam cuitan tersebut juga terdapat sebuah video lama yang memperlihatkan Jokowi sempat memberikan pernyataan tentang larangan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener, kok," kata Jokowi dalam video tersebut.
Usut punya usut, ucapan Jokowi tersebut ditujukan untuk menteri.
Berita Terkait
-
Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi
-
Sidang Perdana Digelar, Roy Suryo cs: Jaksa Tak Punya Nyali Datangkan Jokowi Jadi Saksi
-
Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice
-
Jelang Sidang Perkara, Roy Suryo cs Tantang Jokowi Hadir
-
Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun