SuaraBekaci.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen. Ari Kuncoro dicibir hingga menjadi topik, di Twitter, Rabu (21/7/21).
Cibiran pedas netizen pun lucu-lucu tapi menohok seakan-akan Ari Kuncoro punya kuasa penuh terhadap alam.
Lebih dari 50 ribu pengguna Twitter memberikan cuitan mengenai Rektor UI. Hal ini dipicu oleh perubahan peraturan Statuta UI yang mengizinkan Rektor untuk merangkap jabatan.
Pada peraturan sebelumnya, Rektor UI dinilai melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN. Ironinya bukan Ari Kuncoro yang mendapat saksi karena melanggar peraturan tersebut, melainkan peraturan tersebut itulah yang direvisi.
Baca Juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS: Ini Transaksi Kekuasaan, Bisa Digugat!
Seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, ia bisa mengubah peraturan yang dilanggarnya pada Statuta UI. Kesaktian Rektor UI ini pun menjadi bahan lucu-lucuan warganet.
Berikut beberapa tweet lucu warganet mengenai Rektor UI yang dirangkum oleh Suara.com:
- "Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," tulis warganet.
- "Rektor UI lewat perlintasan Kereta Api.. Kereta apinya yang berhenti," tambah yang lain
- "Rektor UI melanggar aturan, aturannya yg minta maaf," sambung lainnya.
- "Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tutur warganet.
- "Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet.
- "Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain.
- "Rektor UI minum soda gembira, soda nya langsung sedih," cuit warganet.
- "Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas warganet.
Statuta UI Direvisi
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Trending Teratas di Twitter, Rektor UI Dijadikan Bahan Lucu-lucuan
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Berita Terkait
-
Daftar Mobil Zulkarnaen Apriliantony, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online!
-
Alasan Erick Thohir Tunjuk Banyak Relawan Prabowo-Gibran Jadi Komisaris BUMN
-
Andi Arief Diangkat Jadi Komisaris PLN, PDIP Cium Aroma Bagi-bagi Jabatan: Padahal Presidennya Belum Dilantik
-
Prabowo Berkuasa Sanak Famili dan Kolega Mulai Kuasai Perusahaan Negara
-
Bagi-bagi Kursi Komisaris BUMN, Politik Cari Muka Erick Thohir Demi Jabatan
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah