SuaraBekaci.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi bulan-bulanan netizen. Ari Kuncoro dicibir hingga menjadi topik, di Twitter, Rabu (21/7/21).
Cibiran pedas netizen pun lucu-lucu tapi menohok seakan-akan Ari Kuncoro punya kuasa penuh terhadap alam.
Lebih dari 50 ribu pengguna Twitter memberikan cuitan mengenai Rektor UI. Hal ini dipicu oleh perubahan peraturan Statuta UI yang mengizinkan Rektor untuk merangkap jabatan.
Pada peraturan sebelumnya, Rektor UI dinilai melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN. Ironinya bukan Ari Kuncoro yang mendapat saksi karena melanggar peraturan tersebut, melainkan peraturan tersebut itulah yang direvisi.
Seolah-olah rektor UI Ari Kuncoro sakti, ia bisa mengubah peraturan yang dilanggarnya pada Statuta UI. Kesaktian Rektor UI ini pun menjadi bahan lucu-lucuan warganet.
Berikut beberapa tweet lucu warganet mengenai Rektor UI yang dirangkum oleh Suara.com:
- "Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri," tulis warganet.
- "Rektor UI lewat perlintasan Kereta Api.. Kereta apinya yang berhenti," tambah yang lain
- "Rektor UI melanggar aturan, aturannya yg minta maaf," sambung lainnya.
- "Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan," tutur warganet.
- "Rektor ui melanggar hukum gravitasi, Issac newton pun bangkit dari kubur untuk merevisi teorinya," kata warganet.
- "Rektor UI kepanasan. Mataharinya yg redup sendiri," tulis yang lain.
- "Rektor UI minum soda gembira, soda nya langsung sedih," cuit warganet.
- "Rektor UI divaksin, vaksinnya yang meriang," pungkas warganet.
Statuta UI Direvisi
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS: Ini Transaksi Kekuasaan, Bisa Digugat!
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Berita Terkait
-
CEO Danantara Ungkap Ada Komisaris BUMN Ubah Laporan Keuangan, Bahkan Fraud
-
Richard Lee ke Hasan Nasbi: Enak Nggak Pak Jadi Komisaris BUMN?
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan
-
Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel