SuaraBekaci.id - Aturan perjalanan liburan Idul Adha dikeluarkan pemerintah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengatur laju perjalanan yang mungkin terjadi.
Adanya aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan.
Sehingga nantinya dapat menekan resiko penularan virus Corona.
Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi.
Ketentuan yang diterapkan akan mulai berlaku per 19 Juli 2021, untuk memberikan waktu adaptasi bagi sektor yang terkait dan masyarakat.
Diharapkan pembatasan mobilisasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 yang kian hari semakin meningkat di Indonesia.
Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021
Beberapa aturan perjalanan ketat diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub, antara lain:
- Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).
- Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).
- Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.
- Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
- Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.
Cukup ketat bukan syarat yang diberikan untuk menyambut liburan Idul Adha 2021 ini? Tentu saja, syarat ini diberikan agar pembatasan mobilisasi bisa tetap terlaksana dan menghindari terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Salat Idul Adha 2021
Berita Terkait
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang