SuaraBekaci.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah. Penutupan ini terkait PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian, Sabtu (17/7/2021).
Sopian mengatakan keputusan penutupan sementara layanan pendaftaranan nikah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
"Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menjelaskan KUA merupakan kantor layanan publik kategori sektor esensial sehingga tetap buka dan memberikan pelayanan meski sejumlah pelayanan untuk sementara ditiadakan.
"Tetap buka hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 08.00-14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen," katanya.
Saat ini pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring sementara layanan tatap muka hanya untuk mengantar dan mengambil berkas.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak, Ini Kata Jokowi
"Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah selama masa PPKM Darurat," ucapnya.
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel sedangkan akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari.
"Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan atau hotel dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Selanjutnya Kepala KUA diharuskan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat.
"Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak-pihak calon pengantin melanggar prokes," kata dia.
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?