SuaraBekaci.id - Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah. Penutupan ini terkait PPKM Darurat guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian, Sabtu (17/7/2021).
Sopian mengatakan keputusan penutupan sementara layanan pendaftaranan nikah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
"Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19," katanya.
Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menjelaskan KUA merupakan kantor layanan publik kategori sektor esensial sehingga tetap buka dan memberikan pelayanan meski sejumlah pelayanan untuk sementara ditiadakan.
"Tetap buka hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 08.00-14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen," katanya.
Saat ini pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring sementara layanan tatap muka hanya untuk mengantar dan mengambil berkas.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak, Ini Kata Jokowi
"Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah selama masa PPKM Darurat," ucapnya.
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel sedangkan akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari.
"Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan atau hotel dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Selanjutnya Kepala KUA diharuskan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat.
"Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak-pihak calon pengantin melanggar prokes," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam