Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:35 WIB
Ilustrasi - Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha. [Foto/Antara]

SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi mengimbau segenap umat Muslim di daerahnya untuk menjalankan ibadah Salat Idul Adha di rumah.

Ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

"Kami sepakat meniadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan maupun masjid," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi Beni Yulianto Iskandar di Cikarang, Sabtu (17/7/2021).

Beni mengatakan keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan antara Pemkab Bekasi bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca Juga: Muhammadiyah: Meniadakan Salat Idul Adha di Masjid Tak Berarti Mengurangi Agama

Keputusan tersebut juga mengacu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat.

"Kami hanya mempertegas saja untuk menaati ketentuan yang ada saat ini. Jadi peniadaan Shalat Idul Adha ini merupakan arahan pemerintah pusat dan kami tindak lanjuti di daerah," katanya.

Selain imbauan Salat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.

"Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk shalat. Karena ini (Shalat Idul Adha) bisa menimbulkan kerumunan dan kondisi PPKM sudah darurat, maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," ucapnya.

Baca Juga: Menteri Agama : Tidak Ada Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid atau Lapangan

Muhiddin juga mengimbau umat Muslim yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban agar melakukannya di rumah potong hewan atau bisa juga oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Untuk pembagian daging kurban agar memakai kupon dan dagingnya diantarkan langsung ke rumah masing-masing," kata dia.

Load More