SuaraBekaci.id - Dua dari tujuh pelaku begal dan pembacokan pengunjung warung kopi (warkop) di Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, Kota Bekasi, dibekuk polisi. Keduanya merupakan anggota Geng Brutal.
Sebelumnya, kelompok Geng Motor Brutal ini viral di media sosial saat melakukan aksi begal pada, Selasa (13/7/2021) lalu.
"Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan Geng Brutal. Sekarang ini ada dua pelaku utamanya sendiri. Kemudian satu lagi pelaku penadahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (16/7/2021).
Yusri menjelaskan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap penadah berinisial D.
Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MS yang beraksi melakukan pembacokan bersama S.
"Karena kita lakukan penyergapan di rumahnya, ada yang kita temukan di jalanan satunya. Dengan tindakan tegas terukur kita melumpuhkan para pelaku ini. Hasil pengembangan, kemudian ditangkap MS di daerah Jatibening yang bekerja sebagai ojek. Selanjutnya ditangkap S pelaku utama pembacokan di daerah Pondok Gede," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku begal saat itu tengah dipengaruhi miras. Berawal dari para pelaku kehabisan miras dan tidak memiliki uang.
Kemudian, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan begal dengan mencari sasaran.
"Begal saat beraksi berbekal 2 celurit panjang, mereka mendatangi warung bubur yang di dalamnya ada korban LMKD (24). Karena HP korban diambil, lalu korban teriak. Kemudian pelaku S melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas," tutur Yusri.
Baca Juga: Begini Jadinya Jika Atlet Balap Motor Jadi Begal, Polisi Kewalahan Tangkap
Ketika di warkop, pelaku juga menggasak kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu.
"Kemudian kedua pelaku yang masuk tersebut langsung mengambil kotak amal yang disimpan di warung tersebut, yang berisi sekitar Rp 800 ribu. Para pelaku berupaya untuk merebut barang milik korban berupa handphone," ujar dia.
Pelaku mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial D.
"Kemudian HP tersebut dijual ke D dengan harga Rp 1 juta, tapi baru menerima Rp 500 ribu. Untuk kelima teman pelaku yang melakukan aksi begal, yang identitas sudah diketahui untuk menyerahkan diri," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pasal pencurian dengan kekerasaan juncto Pasal 340 tentang pembunuhan, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP.
"Sementara ini kami persangkakan di Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP ancamannya adalah 9 dan atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia," jelas Yusri.
Berita Terkait
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan