Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 16 Juli 2021 | 17:35 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus begal dan pembacokan pengunjung warkop di Bekasi yang dilakukan Geng Brutal, Jumat (16/7/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBekaci.id - Dua dari tujuh pelaku begal dan pembacokan pengunjung warung kopi (warkop) di Jalan Raya Jatiasih, Pondok Gede, Kota Bekasi, dibekuk polisi. Keduanya merupakan anggota Geng Brutal.

Sebelumnya, kelompok Geng Motor Brutal ini viral di media sosial saat melakukan aksi begal pada, Selasa (13/7/2021) lalu.

"Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa dinamakan Geng Brutal. Sekarang ini ada dua pelaku utamanya sendiri. Kemudian satu lagi pelaku penadahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (16/7/2021).

Yusri menjelaskan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap penadah berinisial D.

Baca Juga: Begini Jadinya Jika Atlet Balap Motor Jadi Begal, Polisi Kewalahan Tangkap

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MS yang beraksi melakukan pembacokan bersama S.

"Karena kita lakukan penyergapan di rumahnya, ada yang kita temukan di jalanan satunya. Dengan tindakan tegas terukur kita melumpuhkan para pelaku ini. Hasil pengembangan, kemudian ditangkap MS di daerah Jatibening yang bekerja sebagai ojek. Selanjutnya ditangkap S pelaku utama pembacokan di daerah Pondok Gede," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku begal saat itu tengah dipengaruhi miras. Berawal dari para pelaku kehabisan miras dan tidak memiliki uang.

Kemudian, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan begal dengan mencari sasaran.

"Begal saat beraksi berbekal 2 celurit panjang, mereka mendatangi warung bubur yang di dalamnya ada korban LMKD (24). Karena HP korban diambil, lalu korban teriak. Kemudian pelaku S melakukan pembacokan terhadap korban hingga tewas," tutur Yusri.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus TikTok Challenge Malaikat Maut, Sopir Truk Bakal Tersangka?

Ketika di warkop, pelaku juga menggasak kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu.

"Kemudian kedua pelaku yang masuk tersebut langsung mengambil kotak amal yang disimpan di warung tersebut, yang berisi sekitar Rp 800 ribu. Para pelaku berupaya untuk merebut barang milik korban berupa handphone," ujar dia.

Pelaku mengaku barang hasil curiannya dijual kepada seorang penadah berinisial D.

"Kemudian HP tersebut dijual ke D dengan harga Rp 1 juta, tapi baru menerima Rp 500 ribu. Untuk kelima teman pelaku yang melakukan aksi begal, yang identitas sudah diketahui untuk menyerahkan diri," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pasal pencurian dengan kekerasaan juncto Pasal 340 tentang pembunuhan, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP.

"Sementara ini kami persangkakan di Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP ancamannya adalah 9 dan atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia," jelas Yusri.

Load More