SuaraBekaci.id - Masuk Bekasi wajib STRP atau surat tanda registrasi pekerja. Hal itu dinyatakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
STRP wajib ditunjukkan saat melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.
"Bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono di Cikarang, Minggu kemarin.
Kasatlantas mengatakan bahwa penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.
"Iya, salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.
Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.
"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.
Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.
Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.
Baca Juga: Keadaan Terkini Gubernur Kepri Usai Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," katanya.
Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.
Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (Antara)
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak