Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 09:20 WIB
Arus balik Lebaran di Jalan Raya Kalimalang tampak lancar, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBekaci.id - Masuk Bekasi wajib STRP atau surat tanda registrasi pekerja. Hal itu dinyatakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

STRP wajib ditunjukkan saat melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.

"Bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono di Cikarang, Minggu kemarin.

Kasatlantas mengatakan bahwa penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.

Baca Juga: Keadaan Terkini Gubernur Kepri Usai Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Iya, salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.

Pos penyekatan Bekasi-Jakarta (Antara)

Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.

"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.

Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.

Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.

Baca Juga: Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang

"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," katanya.

Warga Bekasi olahraga di Grand Wisata Tambun dibubarkan. (Antara)

Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.

Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (Antara)

Load More