SuaraBekaci.id - Masuk Bekasi wajib STRP atau surat tanda registrasi pekerja. Hal itu dinyatakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
STRP wajib ditunjukkan saat melintasi pos-pos penyekatan di daerah itu.
"Bersama TNI, satpol PP, dan dinas perhubungan kami terus mengetatkan pembatasan mobilitas, termasuk persyaratan wajib ber-STRP pengendara," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Argo Wiyono di Cikarang, Minggu kemarin.
Kasatlantas mengatakan bahwa penyekatan dengan memeriksa sejumlah keperluan pengendara yang hendak melintas. Mereka yang boleh melintas harus dapat menunjukkan STRP kepada petugas.
Baca Juga: Keadaan Terkini Gubernur Kepri Usai Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Iya, salah satu kewajiban utama adalah dengan menunjukkan STRP itu," katanya.
Selain STRP, para pekerja yang hendak melintasi pos penyekatan juga diminta untuk dapat menunjukkan dokumen resmi lainnya, seperti surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Kabupaten Bekasi serta sertifikat vaksin.
"Jadi, jika tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan surat serta persyaratan itu, kami minta mereka putar balik," ucapnya.
Argo mengaku masih banyak pekerja yang tidak dapat menunjukkan persyaratan tersebut saat melintasi pos penyekatan dengan alasan belum mengurusnya.
Alasan lain, perusahaan tetap beroperasi dan memaksa pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut masuk kategori di luar esensial dan kritikal.
Baca Juga: Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang
"Kenyataan di lapangan mungkin hanya sekitar 25 persen yang bisa tunjukkan, yang lainnya keperluan selain itu," katanya.
Di wilayah hukum Kabupaten Bekasi setidaknya ada dua pos penyekatan mobilitas warga selama penerapan PPKM darurat, yakni pertama di Jalan Rengas Bandung Kedungwaringin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang dan pos kedua berada di Jalan Sultan Hasanuddin Tambun berbatasan dengan Kota Bekasi.
Rencananya, kata dia, pos penyekatan akan ditambah dua lagi, yakni di wilayah Pebayuran dan Cabangbungin yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang guna mencegah mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan dan pekerja di luar esensial serta kritikal. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Kantongi Calon Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Bekasi, Kapan Diumumkan?
-
Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Pagar Laut Bekasi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
-
Unik, Mal di Bekasi Ini Terinspirasi dari Kerajaan Tarumanegara: Identik Kalimalang?
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
Terpopuler
- Gaji Kapolda Cuma Rp5 Jutaan, Kok Anaknya Bisa Habis Rp1,2 Miliar Sebulan?
- Bukti Pendidikan Penting? Beda Kemampuan Bahasa Inggris Fuji dan Mayang
- Beli Pentol di Pinggir Jalan, Perilaku Selvi Ananda Dibandingkan Dengan Kades Viral
- Profil Rosyanto Yudha Hermawan, Kapolda Kalsel yang Viral karena Ucapan Ulang Tahun dari Sang Anak
- Jejak Digital Reza Gladys Plonga-plongo di Acara Feni Rose Viral: Nikita Mirzani Harus Lihat Ini
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda, dan Bontang Minggu 2 Maret 2025
-
Megah di Luar, Pahit di Dalam, 84 Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar Setahun: Kami Tidak Punya Uang
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 1 Maret 2025
-
Tok! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Domestik 14 Persen Selama Dua Minggu
-
Awali Bulan Maret, Harga Emas Antam Terus Anjlok
Terkini
-
Orang Tua Diminta Bayar Rp700 Ribu untuk Outing Class, Walkot Bekasi Ancam Sanksi Tegas
-
Geger Pasutri Tewas di Kontrakan Bekasi: Kondisi Korban Mengenaskan
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025