SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat meminta pembelian hewan kurban hingga pemotongan hewan kurban dilakukan secara online. Salah satunya, saat sembelih hewan kurban pakai Zoom.
Hal itu untuk meminimalisir risiko terpapar COVID-19 jelang Idul Adha. Anjuran tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Minggu (11/7/2021).
Bahkan Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan keputusan mengenai protokol pemeriksaan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban serta distribusi daging kurban pada masa pandemi COVID-19.
Menurut keputusan gubernur, penjualan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Tempat penjualan harus bersih.
Gubernur menganjurkan penjualan hewan kurban dilakukan via daring dan pembelian hewan kurban dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid setempat.
Menurut gubernur, penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan dalam waktu tiga hari dari tanggal 11 sampai 13 Zulhijah 1442 Hijriah untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.
"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing, harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," katanya.
Pemerintah provinsi menganjurkan panitia kurban melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Kalau RPH-R yang tersedia terbatas, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Penjual Hewan Kurban Tak Berani Stok Banyak
Dikatakan, daging kurban yang akan dibagikan kepada warga harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Dalam hal ini, yang dimaksud aman adalah tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehat maksudnya mengandung nutrisi yang menyehatkan, dan utuh maksudnya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.
Sementara yang dimaksud dengan halal adalah disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam dan tidak bercampur dengan barang yang haram.
Pemerintah menganjurkan panitia kurban mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah keluarga penerima guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Pembelian Volvo Ridwan Kamil yang Pernah Dipakai Saat Pelantikan Pj Gubernur Jabar
-
KPK Dalami Dugaan Aspri Ridwan Kamil Jadi Penampung Aliran Uang Kasus Bank BJB
-
Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah
-
KPK Panggil Asisten Pribadi Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
-
Hampir 8 Jam Diperiksa, Eks Dirut Bank Daerah: Semua Sudah Saya Sampaikan ke BPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit