SuaraBekaci.id - Pabrik Honda di Karawang atau PT Honda Prospek Motor (HPM) langgar PPKM Darurat Jawa-Bali. Pabrik Honda Karawang didenda.
Dalam aturan PPKM yang berlaku, Pabrik Honda Karawang dinilai telah melanggara pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra jika pabrik HPM terbukti melanggar PPKM karena masih beroperasi 100 persen. Dari ketentuan resmi yakni 50 persen dari jumlah normal yang diberikan kelonggarannya.
“Padahal harusnya 50 persen, ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan,” katanya.
Akibat pelanggaran tersebut, produsen Honda dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya mencapai Rp15 juta.
Menanggapi adanya pelanggaran PPKM yang terjadi di area pabriknya Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM, membenarkan jika fasilitas pabrik mobil Honda mendapat kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang.
“Memang ada kunjungan dari Pemda kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari jumat lalu.” Ungkap Billy ketika dihubung Hops.id kemarin.
Lebih lanjut menurut Billy jika Honda juga memberikan penjelasan dan keterangan terhadap penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga aturan PPKM juga menjadi salah satu kondisi yang tetap dipatuhi.
“Kami menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian update peraturan PPKM darurat terbaru termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
“Yang pasti kami selalu menerapkan protokol kesehatan yg ketat di area kerja dan selalu berusaha mengikuti aturan yang berlaku.” tegasnya.
Terkait adanya informasi jumlah karyawan yang masuk mencapai 100 persen berkaitan dengan Honda kejar target produksi untuk memangkas inden yang terjadi tidak dijelaskan secara detil. Namun Honda mengklaim akan tetap menyesuaikan produksi sesuai aturan.
“Jadi Produksi pasti akan mengikuti aturan yang berlaku.” Tutup Billy.
Berita Terkait
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol