SuaraBekaci.id - Pabrik Honda di Karawang atau PT Honda Prospek Motor (HPM) langgar PPKM Darurat Jawa-Bali. Pabrik Honda Karawang didenda.
Dalam aturan PPKM yang berlaku, Pabrik Honda Karawang dinilai telah melanggara pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra jika pabrik HPM terbukti melanggar PPKM karena masih beroperasi 100 persen. Dari ketentuan resmi yakni 50 persen dari jumlah normal yang diberikan kelonggarannya.
“Padahal harusnya 50 persen, ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan,” katanya.
Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
Akibat pelanggaran tersebut, produsen Honda dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya mencapai Rp15 juta.
Menanggapi adanya pelanggaran PPKM yang terjadi di area pabriknya Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM, membenarkan jika fasilitas pabrik mobil Honda mendapat kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang.
“Memang ada kunjungan dari Pemda kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari jumat lalu.” Ungkap Billy ketika dihubung Hops.id kemarin.
Lebih lanjut menurut Billy jika Honda juga memberikan penjelasan dan keterangan terhadap penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga aturan PPKM juga menjadi salah satu kondisi yang tetap dipatuhi.
“Kami menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian update peraturan PPKM darurat terbaru termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19
“Yang pasti kami selalu menerapkan protokol kesehatan yg ketat di area kerja dan selalu berusaha mengikuti aturan yang berlaku.” tegasnya.
Terkait adanya informasi jumlah karyawan yang masuk mencapai 100 persen berkaitan dengan Honda kejar target produksi untuk memangkas inden yang terjadi tidak dijelaskan secara detil. Namun Honda mengklaim akan tetap menyesuaikan produksi sesuai aturan.
“Jadi Produksi pasti akan mengikuti aturan yang berlaku.” Tutup Billy.
Berita Terkait
-
Profil Aep Syaepuloh: Bupati Terkaya di Indonesia, Punya Ratusan Tanah
-
Dari Rel Kereta hingga Jalan Tol: Peran Cikampek dalam Mobilitas Nasional
-
Datangi Warga Terdampak Rob, Saan Mustopa Ingin Bangun Kampung Nelayan Bagi Warga Dusun Sarakan
-
Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal
-
Siap-siap! Stasiun Kereta Cepat Karawang Bakal Dibuka
Tag
Terpopuler
- Bukti Pendidikan Penting? Beda Kemampuan Bahasa Inggris Fuji dan Mayang
- Mahfud MD Guyon soal Kasus Pertamax Oplosan, Disemprot Balik Netizen: Itu Kan Zaman Bapak Menjabat
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Gelombang PHK Kian Marak Usai Sritex Tutup, Publik Sindir Janji Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja
- Agnez Mo Puji Pacar Setinggi Langit: The Most Peaceful Relationship, Sama Dia Nggak Perlu Pura-Pura
Pilihan
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 3 Maret 2025
-
Gemilang! Masih Berusia 15 Tahun, Matthew Baker Catatkan Debut di Melbourne City
-
Pensiun Dini, Wonderkid Tristan Alif Malah Latih Shin Tae-yong Academy
-
Rafael Struick Hilang Lagi H-18 Pertandingan Timnas Indonesia
-
Media inggris: Elkan Baggott Tidak Bisa Tampil
Terkini
-
Orang Tua Diminta Bayar Rp700 Ribu untuk Outing Class, Walkot Bekasi Ancam Sanksi Tegas
-
Geger Pasutri Tewas di Kontrakan Bekasi: Kondisi Korban Mengenaskan
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025