SuaraBekaci.id - Pabrik Honda di Karawang atau PT Honda Prospek Motor (HPM) langgar PPKM Darurat Jawa-Bali. Pabrik Honda Karawang didenda.
Dalam aturan PPKM yang berlaku, Pabrik Honda Karawang dinilai telah melanggara pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra jika pabrik HPM terbukti melanggar PPKM karena masih beroperasi 100 persen. Dari ketentuan resmi yakni 50 persen dari jumlah normal yang diberikan kelonggarannya.
“Padahal harusnya 50 persen, ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan,” katanya.
Akibat pelanggaran tersebut, produsen Honda dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya mencapai Rp15 juta.
Menanggapi adanya pelanggaran PPKM yang terjadi di area pabriknya Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM, membenarkan jika fasilitas pabrik mobil Honda mendapat kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang.
“Memang ada kunjungan dari Pemda kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari jumat lalu.” Ungkap Billy ketika dihubung Hops.id kemarin.
Lebih lanjut menurut Billy jika Honda juga memberikan penjelasan dan keterangan terhadap penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga aturan PPKM juga menjadi salah satu kondisi yang tetap dipatuhi.
“Kami menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian update peraturan PPKM darurat terbaru termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
“Yang pasti kami selalu menerapkan protokol kesehatan yg ketat di area kerja dan selalu berusaha mengikuti aturan yang berlaku.” tegasnya.
Terkait adanya informasi jumlah karyawan yang masuk mencapai 100 persen berkaitan dengan Honda kejar target produksi untuk memangkas inden yang terjadi tidak dijelaskan secara detil. Namun Honda mengklaim akan tetap menyesuaikan produksi sesuai aturan.
“Jadi Produksi pasti akan mengikuti aturan yang berlaku.” Tutup Billy.
Berita Terkait
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74