SuaraBekaci.id - Pabrik Honda di Karawang atau PT Honda Prospek Motor (HPM) langgar PPKM Darurat Jawa-Bali. Pabrik Honda Karawang didenda.
Dalam aturan PPKM yang berlaku, Pabrik Honda Karawang dinilai telah melanggara pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra jika pabrik HPM terbukti melanggar PPKM karena masih beroperasi 100 persen. Dari ketentuan resmi yakni 50 persen dari jumlah normal yang diberikan kelonggarannya.
“Padahal harusnya 50 persen, ini malah karyawan 100 persen masuk. Ditambah mereka tidak menyediakan sarana antar jemput karyawan,” katanya.
Akibat pelanggaran tersebut, produsen Honda dikenakan sanksi berupa denda yang besarannya mencapai Rp15 juta.
Menanggapi adanya pelanggaran PPKM yang terjadi di area pabriknya Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM, membenarkan jika fasilitas pabrik mobil Honda mendapat kunjungan dari Pemda Kabupaten Karawang.
“Memang ada kunjungan dari Pemda kabupaten Karawang sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku hari jumat lalu.” Ungkap Billy ketika dihubung Hops.id kemarin.
Lebih lanjut menurut Billy jika Honda juga memberikan penjelasan dan keterangan terhadap penerapan protokol di perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga aturan PPKM juga menjadi salah satu kondisi yang tetap dipatuhi.
“Kami menerima arahan dan masukan dari tim audit yang bersifat membangun dalam rangka penyesuaian update peraturan PPKM darurat terbaru termasuk dalam hal jumlah karyawan sesuai aturan yang berlaku, dan kami siap menyesuaikan dengan peraturan terbaru tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula
“Yang pasti kami selalu menerapkan protokol kesehatan yg ketat di area kerja dan selalu berusaha mengikuti aturan yang berlaku.” tegasnya.
Terkait adanya informasi jumlah karyawan yang masuk mencapai 100 persen berkaitan dengan Honda kejar target produksi untuk memangkas inden yang terjadi tidak dijelaskan secara detil. Namun Honda mengklaim akan tetap menyesuaikan produksi sesuai aturan.
“Jadi Produksi pasti akan mengikuti aturan yang berlaku.” Tutup Billy.
Berita Terkait
-
Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja ke Pengawas Ketenagakerjaan Karawang
-
Ruang Raya Karawang 2026 Bakal Digelar Pekan Ini
-
Ancaman Tarif Impor 50 Persen AS Bikin Toyota serta Honda Terancam Tutup Pabrik
-
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kena Intimidasi di Karawang, Kaca Bus Pecah Dilempar Batu
-
Viral Video Bus Rombongan AMPB PATI Diserang OTK di Tol Karawang
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret