SuaraBekaci.id - Warga Muaragembong Bekasi dilarang mancing ikan di sungai atau juga di kolam selama PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka melarang kegiatan memancing warga hingga membatasi aktivitas nelayan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami pastikan di daerah kami yang notebene wilayah pesisir ikut menjalankan aturan dan ketentuan PPKM Darurat, termasuk menghentikan aktivitas memancing," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim, Minggu sore.
Lukman mengatakan telah menginstruksikan segenap aparatur terkait untuk menyosialisasikan hingga menindak warga yang kedapatan melanggar ketentuan PPKM Darurat. Dia meminta segenap warga menaati aturan tersebut.
"Larangan memancing ini bukan hanya berlaku untuk warga kami namun juga warga luar yang kerap datang ke sini untuk memancing," katanya.
Sebelum masa PPKM Darurat, kata dia, banyak warga baik lokal maupun pendatang yang sengaja datang untuk memancing di wilayahnya. Aktivitas itu menimbulkan kerumunan yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19.
"Bisanya setiap akhir pekan baik kemarin maupun hari ini (Minggu) itu selalu ramai dikunjungi para pemancing. Petugas akan langsung membubarkan bilamana melihat aktivitas tersebut," katanya.
Lukman mengatakan selama setahun lebih pemerintah mengumumkan pandemi COVID-19, wilayahnya selalu berada di zona hijau penyebaran virus corona.
Baca Juga: PPKM Darurat di Medan, Ini 15 Titik Penyekatan dan Pengalihan Arus
"Baru pekan ini, kita masuk zona kuning setelah hampir dua tahun pandemi. Kita selalu berada di zona hijau sebelumnya. Kita ingin, Muaragembong segera kembali menjadi hijau," ucapnya.
Pihaknya juga melakukan pembatasan mobilitas kepada nelayan yang setiap hari melaut, bukan untuk memutus mata pencaharian mereka melainkan semata demi keselamatan dan kesehatan warga.
"Untuk mengurangi mobilitas, meminimalisir kerumunan, sekaligus mencegah penularan virus corona," katanya.
Selain itu petugas juga disiagakan di titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang untuk memantau aktivitas mobilitas warga. Petugas melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara yang melintas baik masuk maupun keluar wilayahnya.
"Di Desa Pantai Bakti misalnya. Di sana ada beberapa jembatan kecil dan jalur perahu eretan. Kita lakukan pengawasan dan penyekatan mobilitas warga juga di lokasi itu," katanya.
Lukman mengaku 50 persen dari total warga Kecamatan Muaragembong sekitar 45.000 jiwa saat ini sudah disuntik vaksin sebagai upaya proteksi warga dari potensi penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo