SuaraBekaci.id - Mulai 12 Juli 2021, pekerja Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi naik KRL ke Jakarta jarus tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Hal itu tercantum dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.
Sebab Kemenhub kembali membuat aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat bertransportasi. Khususnya, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, nantinya masyarakat yang boleh naik KRL hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Saya kira kalau bukan masuk esensial tidak boleh naik KRL," ujarnya dalam konferensi pers virtual Jumat (9/7/2021).
Menurut Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Perhubungan yang akan keluar dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga berlaku mulai Senin (12/7) mendatang.
"Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu kita menyampaikan kepada penumpang KRL, bahwa pada senin nanti kalau tidak termasuk esensial, lebih baik tidak melakukan perjalanan dan tidak boleh naik KRL," jelasnya.
Selain itu, Zulfikri juga bakal menerapkan para penumpang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum naik KRL.
Ia menjelaskan, nantinya sebelum masuk gerban stasiun, para penumpang diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen STRP.
"Jadi kita sudah koordinasi dengan operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk pintu gate in. Apakah itu di pintu depan stasiun atau di dalam stasiun, yang pasti sebelum masuk gate in akan ada penyekatan dan diperiksa," ucap Zulfikri
Baca Juga: Nyaris Tewas, Ibu hamil Tersambar Api saat Bakar Sampah
Selama ini penurunan mobilitas di transportasi KRL belum maksimal dan memenuhi target.
Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 volume harian baru turun 28 persen.
"Kalau dilihat lagi di jam-jam puncak ini sudah banyak yang menurun signifikan. Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen. Kita harapkan di beberapa stasiun Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
IBL 2026: Misi Tangerang Hawks Melangkah Lebih Jauh
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
-
Hadapi Persita, Pelatih Persis Solo: Kami Berambisi untuk Menang
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
-
Satu Dekade Sisumaker Tangsel: Pionir Digitalisasi Birokrasi yang Kini Direplikasi Nasional
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang