SuaraBekaci.id - Mulai 12 Juli 2021, pekerja Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi naik KRL ke Jakarta jarus tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Hal itu tercantum dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.
Sebab Kemenhub kembali membuat aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat bertransportasi. Khususnya, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, nantinya masyarakat yang boleh naik KRL hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Saya kira kalau bukan masuk esensial tidak boleh naik KRL," ujarnya dalam konferensi pers virtual Jumat (9/7/2021).
Menurut Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Perhubungan yang akan keluar dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga berlaku mulai Senin (12/7) mendatang.
"Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu kita menyampaikan kepada penumpang KRL, bahwa pada senin nanti kalau tidak termasuk esensial, lebih baik tidak melakukan perjalanan dan tidak boleh naik KRL," jelasnya.
Selain itu, Zulfikri juga bakal menerapkan para penumpang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum naik KRL.
Ia menjelaskan, nantinya sebelum masuk gerban stasiun, para penumpang diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen STRP.
"Jadi kita sudah koordinasi dengan operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk pintu gate in. Apakah itu di pintu depan stasiun atau di dalam stasiun, yang pasti sebelum masuk gate in akan ada penyekatan dan diperiksa," ucap Zulfikri
Baca Juga: Nyaris Tewas, Ibu hamil Tersambar Api saat Bakar Sampah
Selama ini penurunan mobilitas di transportasi KRL belum maksimal dan memenuhi target.
Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 volume harian baru turun 28 persen.
"Kalau dilihat lagi di jam-jam puncak ini sudah banyak yang menurun signifikan. Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen. Kita harapkan di beberapa stasiun Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Goa Lalay Bogor, Wisata Grand Canyon Baru di Jawa Barat
-
Padepopan: Festival Baru yang Menghidupkan Kembali Ruang Budaya Depok
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!
-
Okto Maniani Kecam Aksi Rasis terhadap Yakob Sayuri, Desak PSSI Bertindak Tegas
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik