SuaraBekaci.id - Mulai 12 Juli 2021, pekerja Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi naik KRL ke Jakarta jarus tunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Hal itu tercantum dalam surat edaran Kementerian Perhubungan.
Sebab Kemenhub kembali membuat aturan untuk membatasi pergerakan masyarakat bertransportasi. Khususnya, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, nantinya masyarakat yang boleh naik KRL hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial.
"Saya kira kalau bukan masuk esensial tidak boleh naik KRL," ujarnya dalam konferensi pers virtual Jumat (9/7/2021).
Menurut Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Perhubungan yang akan keluar dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga berlaku mulai Senin (12/7) mendatang.
"Kami mohon ini mulai diberlakukan hari Senin, jadi ada waktu kita menyampaikan kepada penumpang KRL, bahwa pada senin nanti kalau tidak termasuk esensial, lebih baik tidak melakukan perjalanan dan tidak boleh naik KRL," jelasnya.
Selain itu, Zulfikri juga bakal menerapkan para penumpang harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum naik KRL.
Ia menjelaskan, nantinya sebelum masuk gerban stasiun, para penumpang diperiksa terlebih dahulu kelengkapan dokumen STRP.
"Jadi kita sudah koordinasi dengan operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk pintu gate in. Apakah itu di pintu depan stasiun atau di dalam stasiun, yang pasti sebelum masuk gate in akan ada penyekatan dan diperiksa," ucap Zulfikri
Baca Juga: Nyaris Tewas, Ibu hamil Tersambar Api saat Bakar Sampah
Selama ini penurunan mobilitas di transportasi KRL belum maksimal dan memenuhi target.
Ia mengungkapkan, hingga hari ke-6 volume harian baru turun 28 persen.
"Kalau dilihat lagi di jam-jam puncak ini sudah banyak yang menurun signifikan. Pada jam puncak sudah bisa turun 33 persen dari pergerakan penumpang. Namun di stasiun-stasiun tertentu masih banyak yang di bawah 30 persen. Kita harapkan di beberapa stasiun Bogor, Citayam, Depok perlu screening tambahan sesuai PPKM darurat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol