SuaraBekaci.id - Ribuan orang mau kerja ditolak masuk Jakarta karena tak sesuai dengan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Mereka pun gigit jari tak bisa dapat STRP dan tak bisa masuk Jakarta.
Jumlah itu diupdate sampai, Kamis (8/7/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.
"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ujar Benni dalam keterangan tertulis.
Kendati demikian, Benni menyebut tidak semua permohonan pembuatan STRP dikabulkan. Pihaknya sejauh ini telah menyetujui pembuatan 9.250 STRP.
"9.250 STRP telah diterbitkan," katanya.
Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.
"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Dua Spa di Tamansari Terjaring Razia PPKM Darurat, Satu Terapis Positif Covid-19
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi, berikut daftarnya:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi