Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:13 WIB
ILUSTRASI razia COVID-19. [Edi Prayitno/Kontributor Kendal]

SuaraBekaci.id - Pensiunan polisi lawan Satgas COVID-19 akhirnya dipenjara. Pensiunan polisi belagu berpangkat AKBD itu sebelumnya jadi tersangka karena nekat melawan tim Satgas PP Covid-19 saat patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di kedai makan di Jiwo Kulon, Kecamatan Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.

Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

DS yang berasal dari Kedung Mundu, Tembalang, Semarang diketahui pernah melanggar prokes saat berada di Wedi.

Sebelum berurusan dengan tim Satgas PP Covid-19 Klaten di Jiwo Kulon, Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB, DS ternyata sudah pernah ditegur tim Satgas PP Covid-19 di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB.

Waktu itu DS diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker.

Di lokasi ini, DS sempat diperingatkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Selang beberapa jam, tim Satgas PP Covid-19 Klaten yang dipimpin Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menggelar patroli penegakan prokes di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.

Kali ini, tim Satgas PP Covid-19 Klaten melihat sebuah kedai makan yang masih buka hingga malam hari. Padahal, kedai makan diwajibkan tutup sejak pukul 20.00 WIB.

Dilansir Solopos.com, hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.

Baca Juga: Stok Oksigen Medis Buat Pasien Covid-19 di Palangka Raya Diklaim Tercukupi

Saat ditegur tim Satgas PP Covid-19 Klaten, pensiunan polisi itu baru makan. Tak terima ditegur tim Satgas PP Covid-19, DS justru melawan dan memecahkan piring di hadapan petugas.

Di waktu itu, DS kembali ditegur oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Lantaran dinilai ngeyel tak menaati prokes, tim Satgas PP Covid-19 langsung menindak tegas DS. DS pun dimintai keterangan di Polres Klaten sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat penegakan patroli penegakan prokes.

“Saat akan ditertibkan itu, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memecahkan piring. Yang bersangkutan juga tak mau menghentikan aktivitasnya. Padahal di SE bupati sudah jelas disebutkan [warung makan hanya dibuka hingga pukul 20.00 WIB]. Perlu diketahui juga, sore harinya itu juga sudah ditegur kapolres karena tak pakai masker. Lantaran seperti itu, kami lakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ini memang punya rumah di Wedi [selain di Semarang],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, DS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. DS dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Subsider Pasal 212 dan 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. DS terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Di antara barang bukti yang disita polisi, yakni pecahan piring.

“Kami sudah memintai keterangan delapan saksi dalam hal ini. Selain Kasatpol PP Klaten selaku pelapor, ada juga penjual angkringan, pemilik warung, dan lainnya. Dari keterangan itu sudah cukup. Nantinya, kami juga akan memintai keterangan ke bupati. Saat ini belum terlaksana karena kesibukan beliau,” katanya.

Load More