SuaraBekaci.id - Pensiunan polisi lawan Satgas COVID-19 akhirnya dipenjara. Pensiunan polisi belagu berpangkat AKBD itu sebelumnya jadi tersangka karena nekat melawan tim Satgas PP Covid-19 saat patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di kedai makan di Jiwo Kulon, Kecamatan Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
DS yang berasal dari Kedung Mundu, Tembalang, Semarang diketahui pernah melanggar prokes saat berada di Wedi.
Sebelum berurusan dengan tim Satgas PP Covid-19 Klaten di Jiwo Kulon, Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB, DS ternyata sudah pernah ditegur tim Satgas PP Covid-19 di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB.
Waktu itu DS diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker.
Di lokasi ini, DS sempat diperingatkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Selang beberapa jam, tim Satgas PP Covid-19 Klaten yang dipimpin Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menggelar patroli penegakan prokes di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Kali ini, tim Satgas PP Covid-19 Klaten melihat sebuah kedai makan yang masih buka hingga malam hari. Padahal, kedai makan diwajibkan tutup sejak pukul 20.00 WIB.
Dilansir Solopos.com, hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Stok Oksigen Medis Buat Pasien Covid-19 di Palangka Raya Diklaim Tercukupi
Saat ditegur tim Satgas PP Covid-19 Klaten, pensiunan polisi itu baru makan. Tak terima ditegur tim Satgas PP Covid-19, DS justru melawan dan memecahkan piring di hadapan petugas.
Di waktu itu, DS kembali ditegur oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Lantaran dinilai ngeyel tak menaati prokes, tim Satgas PP Covid-19 langsung menindak tegas DS. DS pun dimintai keterangan di Polres Klaten sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat penegakan patroli penegakan prokes.
“Saat akan ditertibkan itu, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memecahkan piring. Yang bersangkutan juga tak mau menghentikan aktivitasnya. Padahal di SE bupati sudah jelas disebutkan [warung makan hanya dibuka hingga pukul 20.00 WIB]. Perlu diketahui juga, sore harinya itu juga sudah ditegur kapolres karena tak pakai masker. Lantaran seperti itu, kami lakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ini memang punya rumah di Wedi [selain di Semarang],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, DS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. DS dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Subsider Pasal 212 dan 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. DS terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Di antara barang bukti yang disita polisi, yakni pecahan piring.
“Kami sudah memintai keterangan delapan saksi dalam hal ini. Selain Kasatpol PP Klaten selaku pelapor, ada juga penjual angkringan, pemilik warung, dan lainnya. Dari keterangan itu sudah cukup. Nantinya, kami juga akan memintai keterangan ke bupati. Saat ini belum terlaksana karena kesibukan beliau,” katanya.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional