SuaraBekaci.id - Pensiunan polisi lawan Satgas COVID-19 akhirnya dipenjara. Pensiunan polisi belagu berpangkat AKBD itu sebelumnya jadi tersangka karena nekat melawan tim Satgas PP Covid-19 saat patroli penegakan protokol kesehatan (prokes) di kedai makan di Jiwo Kulon, Kecamatan Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Akibat perbuatannya, DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.
DS yang berasal dari Kedung Mundu, Tembalang, Semarang diketahui pernah melanggar prokes saat berada di Wedi.
Sebelum berurusan dengan tim Satgas PP Covid-19 Klaten di Jiwo Kulon, Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB, DS ternyata sudah pernah ditegur tim Satgas PP Covid-19 di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 17.00 WIB.
Waktu itu DS diketahui mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan masker.
Di lokasi ini, DS sempat diperingatkan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Selang beberapa jam, tim Satgas PP Covid-19 Klaten yang dipimpin Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali menggelar patroli penegakan prokes di Wedi, Minggu (4/7/2021) pukul 22.15 WIB.
Kali ini, tim Satgas PP Covid-19 Klaten melihat sebuah kedai makan yang masih buka hingga malam hari. Padahal, kedai makan diwajibkan tutup sejak pukul 20.00 WIB.
Dilansir Solopos.com, hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksikan Bupati Klaten No: 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam Kondisi Zona Merah di Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Stok Oksigen Medis Buat Pasien Covid-19 di Palangka Raya Diklaim Tercukupi
Saat ditegur tim Satgas PP Covid-19 Klaten, pensiunan polisi itu baru makan. Tak terima ditegur tim Satgas PP Covid-19, DS justru melawan dan memecahkan piring di hadapan petugas.
Di waktu itu, DS kembali ditegur oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.
Lantaran dinilai ngeyel tak menaati prokes, tim Satgas PP Covid-19 langsung menindak tegas DS. DS pun dimintai keterangan di Polres Klaten sebelum ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat penegakan patroli penegakan prokes.
“Saat akan ditertibkan itu, yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan memecahkan piring. Yang bersangkutan juga tak mau menghentikan aktivitasnya. Padahal di SE bupati sudah jelas disebutkan [warung makan hanya dibuka hingga pukul 20.00 WIB]. Perlu diketahui juga, sore harinya itu juga sudah ditegur kapolres karena tak pakai masker. Lantaran seperti itu, kami lakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan ini memang punya rumah di Wedi [selain di Semarang],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, DS langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Klaten. DS dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) Subsider Pasal 212 dan 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. DS terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Di antara barang bukti yang disita polisi, yakni pecahan piring.
“Kami sudah memintai keterangan delapan saksi dalam hal ini. Selain Kasatpol PP Klaten selaku pelapor, ada juga penjual angkringan, pemilik warung, dan lainnya. Dari keterangan itu sudah cukup. Nantinya, kami juga akan memintai keterangan ke bupati. Saat ini belum terlaksana karena kesibukan beliau,” katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
-
AHY Dukung Kejurnas Tinju 2026, Atlet dari 35 Provinsi Siap Adu Kekuatan di Atas Ring
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya