SuaraBekaci.id - Dua jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup pada siang dan malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Rizky Adi Saputro pada Selasa (6/7/2021) mengatakan selama PPKM Darurat pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup dua jalan di wilayah perkotaan.
Dua jalan yang ditutup itu adalah Jalan Raya Tuparev dan Jalan Raya Ahmad Yani yang merupakan jalur pertokoan dan pusat bisnis di Karawang.
Setiap hari selama PPKM Darurat, dua jalan itu ditutup pada siang dan malam hari.
Untuk penutupan jalan pada waktu siang dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Kemudian ditutup lagi pada malam hari pada pukul 20.00-4.00 WIB.
Ia menyampaikan, penutupan jalan di wilayah perkotaan Karawang tersebut dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.
Diharapkan dengan penutupan jalan tersebut bisa mengurangi aktivitas atau mobilitas masyarakat selama dua pekan ke depan selama PPKM Darurat.
PPKM Darurat
Baca Juga: Jalan Lenteng Agung Masih Macet Parah di Hari Keempat PPKM Darurat
Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?