SuaraBekaci.id - Dua jalan di wilayah perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup pada siang dan malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Rizky Adi Saputro pada Selasa (6/7/2021) mengatakan selama PPKM Darurat pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dan menutup dua jalan di wilayah perkotaan.
Dua jalan yang ditutup itu adalah Jalan Raya Tuparev dan Jalan Raya Ahmad Yani yang merupakan jalur pertokoan dan pusat bisnis di Karawang.
Setiap hari selama PPKM Darurat, dua jalan itu ditutup pada siang dan malam hari.
Untuk penutupan jalan pada waktu siang dilakukan pada pukul 09.00-15.00 WIB.
Kemudian ditutup lagi pada malam hari pada pukul 20.00-4.00 WIB.
Ia menyampaikan, penutupan jalan di wilayah perkotaan Karawang tersebut dilakukan sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam penegakan PPKM Darurat.
Diharapkan dengan penutupan jalan tersebut bisa mengurangi aktivitas atau mobilitas masyarakat selama dua pekan ke depan selama PPKM Darurat.
PPKM Darurat
Baca Juga: Jalan Lenteng Agung Masih Macet Parah di Hari Keempat PPKM Darurat
Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?