SuaraBekaci.id - Ratusan motor mau masuk Bekasi dari Jakarta diusir. Mereka tak boleh masuk dari Pos Penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7/2021) sore. Ini karena penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Mereka memenuhi Ruas Jalan KH Noer Ali Kalimalang namun tidak dapat menerobos langsung ke arah Kota Bekasi sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar area tersebut.
"Hari ini hari pertama bekerja, masih banyak di jalan ini kita temukan masyarakat yang WFO, masih ada perusahaan yang belum meliburkan karyawannya, kami di sini melakukan seleksi, mana yang boleh lewat dan mana yang tidak boleh," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Kalimalang, Kota Bekasi.
Dia mengaku ratusan pengendara roda dua itu memaksa masuk ke wilayah Bekasi untuk keperluan bekerja di Kawasan industri dan sekitarnya.
Petugas memberhentikan laju kendaraan pemotor sambil memeriksa kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada masa PPKM.
"Petugas menanyakan keperluan mereka masuk ke wilayah Bekasi. Jika ada yang tidak bisa menunjukkan hasil swab, sertifikat vaksin maka diminta untuk kembali ke Jakarta," katanya.
Petugas juga memasang barikade menggunakan barier sehingga terjadi kepadatan di kedua arah, baik arah Jakarta, terlebih arah masuk ke Kota Bekasi. Hal itu disebabkan ketatnya seleksi petugas kepada pengguna jalan yang melintas.
"Hampir ratusan kendaraan yang didominasi roda dua sudah kita putar balik hingga sore ini," ungkapnya.
Aloysius menjelaskan mereka yang diperbolehkan melintas masuk ke wilayah Bekasi hanya pekerja sektor esensial seperti perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan, dan pekerja kritikal di antaranya sarana kesehatan, keamanan, objek vital nasional, serta kebutuhan pokok.
"Mereka menjadi pertimbangan dan pengecualian. Tidak ada kepentingan, tidak diperbolehkan masuk Bekasi," ucapnya.
Baca Juga: Unggah Foto Olahraga saat PPKM Darurat, Vidi Aldiano Ditegur Netizen
Masa PPKM Darurat, kata dia, akan berlangsung selama 16 hari ke depan hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat dilakukan serentak di 122 kabupaten dan kota di seluruh Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan ini membatasi aktivitas masyarakat dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Selain di Kota Bekasi, penyekatan juga dilakukan petugas di wilayah Kabupaten Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Wanita 18 Tahun Tewas Usai Bertemu Pria di Bekasi
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699