SuaraBekaci.id - Ratusan motor mau masuk Bekasi dari Jakarta diusir. Mereka tak boleh masuk dari Pos Penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7/2021) sore. Ini karena penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Mereka memenuhi Ruas Jalan KH Noer Ali Kalimalang namun tidak dapat menerobos langsung ke arah Kota Bekasi sehingga menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar area tersebut.
"Hari ini hari pertama bekerja, masih banyak di jalan ini kita temukan masyarakat yang WFO, masih ada perusahaan yang belum meliburkan karyawannya, kami di sini melakukan seleksi, mana yang boleh lewat dan mana yang tidak boleh," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Kalimalang, Kota Bekasi.
Dia mengaku ratusan pengendara roda dua itu memaksa masuk ke wilayah Bekasi untuk keperluan bekerja di Kawasan industri dan sekitarnya.
Petugas memberhentikan laju kendaraan pemotor sambil memeriksa kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan pada masa PPKM.
"Petugas menanyakan keperluan mereka masuk ke wilayah Bekasi. Jika ada yang tidak bisa menunjukkan hasil swab, sertifikat vaksin maka diminta untuk kembali ke Jakarta," katanya.
Petugas juga memasang barikade menggunakan barier sehingga terjadi kepadatan di kedua arah, baik arah Jakarta, terlebih arah masuk ke Kota Bekasi. Hal itu disebabkan ketatnya seleksi petugas kepada pengguna jalan yang melintas.
"Hampir ratusan kendaraan yang didominasi roda dua sudah kita putar balik hingga sore ini," ungkapnya.
Aloysius menjelaskan mereka yang diperbolehkan melintas masuk ke wilayah Bekasi hanya pekerja sektor esensial seperti perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan, dan pekerja kritikal di antaranya sarana kesehatan, keamanan, objek vital nasional, serta kebutuhan pokok.
"Mereka menjadi pertimbangan dan pengecualian. Tidak ada kepentingan, tidak diperbolehkan masuk Bekasi," ucapnya.
Baca Juga: Unggah Foto Olahraga saat PPKM Darurat, Vidi Aldiano Ditegur Netizen
Masa PPKM Darurat, kata dia, akan berlangsung selama 16 hari ke depan hingga 20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat dilakukan serentak di 122 kabupaten dan kota di seluruh Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan ini membatasi aktivitas masyarakat dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
Selain di Kota Bekasi, penyekatan juga dilakukan petugas di wilayah Kabupaten Bekasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam