SuaraBekaci.id - Tabung oksigen langka saat ini karena kasus COVID-19 melonjak. Sehingga distribusi oksigen dijaga ketat polisi.
Kejadian ini di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Guna memastikan stok dan pasokan tabung oksigen dan obat-obatan aman, Polres Cimahi bakal intensif mengawasi alur distribusi dua komoditas itu. Hal itu agar memastikan tidak ada distributor nakal melakukan penimbunan.
"Kita awasi pendistribusian tabung oksigen maupun pengisiannya serta obat-obatan untuk pasien COVID-19," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin siang.
Alur distribusi tabung oksigen dan obat-obatan di KBB dan Cimahi rata-rata berasal dari Kota Bandung. Kelangkaan di wilayah ini memang dipicu karena meningkatnya kebutuhan pasar.
"Saat pandemi memang kebutuhannya meningkat. Tapi masih bisa dihandle oleh para distributor. Pimpinan sudah rapat dan sepakat mendukung penuh jangan sampai ada kesulitan dan kekurangan oksigen," tambah Yohannes.
Bentuk pengawasan yang dilakukannya yakni dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan. Namun dirinya menyebut saat ini pasokan oksigen ke sejumlah rumah sakit di KBB dan Cimahi sebagian masih aman.
"Sampai saat ini masih aman. Tapi tetap diawasi mulai dari Mabes, Polda, sampai Polres dilakukan (sidak) setiap hari ke distributor dan rumah sakit memastikan pasokannya," tuturnya.
Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati hasil adanya kekurangan pasokan oksigen, Yohannes mengatakan pihaknya bisa meminta distributor untuk memprioritaskan distribusi pasokan ke rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Stok Oksigen di Batam Aman, Ada Samator dan Dua RS Dengan Generator Oksigen Sendiri
"Kita cek kebutuhannya berapa sehari, apakah ada kekurangan atau kesulitan di rumah sakit Cimahi dan KBB. Kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan terlebih dahulu bagi rumah sakit yang kekurangan pasokan itu," tegasnya.
Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Tentu akan ditindak kalau ada indikasi penimbunan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Sopir Lansia Tetap Kerja Meski Pakai selang Oksigen, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Viral Ojol Lansia Tetap Narik Meski Derita Gagal Ginjal dan Kenakan Selang Oksigen
-
Krisis Oksigen Mengancam Nyawa Pasien di Gaza Pasca Serangan Israel
-
Viral Sopir Angkot Bernapas Pakai Selang Oksigen, Publik Nangis: Tetap Berjuang Cari Nafkah!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional