SuaraBekaci.id - Tabung oksigen langka saat ini karena kasus COVID-19 melonjak. Sehingga distribusi oksigen dijaga ketat polisi.
Kejadian ini di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Guna memastikan stok dan pasokan tabung oksigen dan obat-obatan aman, Polres Cimahi bakal intensif mengawasi alur distribusi dua komoditas itu. Hal itu agar memastikan tidak ada distributor nakal melakukan penimbunan.
"Kita awasi pendistribusian tabung oksigen maupun pengisiannya serta obat-obatan untuk pasien COVID-19," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin siang.
Alur distribusi tabung oksigen dan obat-obatan di KBB dan Cimahi rata-rata berasal dari Kota Bandung. Kelangkaan di wilayah ini memang dipicu karena meningkatnya kebutuhan pasar.
"Saat pandemi memang kebutuhannya meningkat. Tapi masih bisa dihandle oleh para distributor. Pimpinan sudah rapat dan sepakat mendukung penuh jangan sampai ada kesulitan dan kekurangan oksigen," tambah Yohannes.
Bentuk pengawasan yang dilakukannya yakni dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan. Namun dirinya menyebut saat ini pasokan oksigen ke sejumlah rumah sakit di KBB dan Cimahi sebagian masih aman.
"Sampai saat ini masih aman. Tapi tetap diawasi mulai dari Mabes, Polda, sampai Polres dilakukan (sidak) setiap hari ke distributor dan rumah sakit memastikan pasokannya," tuturnya.
Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati hasil adanya kekurangan pasokan oksigen, Yohannes mengatakan pihaknya bisa meminta distributor untuk memprioritaskan distribusi pasokan ke rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Stok Oksigen di Batam Aman, Ada Samator dan Dua RS Dengan Generator Oksigen Sendiri
"Kita cek kebutuhannya berapa sehari, apakah ada kekurangan atau kesulitan di rumah sakit Cimahi dan KBB. Kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan terlebih dahulu bagi rumah sakit yang kekurangan pasokan itu," tegasnya.
Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Tentu akan ditindak kalau ada indikasi penimbunan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Fitoplankton: Sumber Oksigen untuk Bumi Selain Hutan
-
Viral Sopir Lansia Tetap Kerja Meski Pakai selang Oksigen, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Viral Ojol Lansia Tetap Narik Meski Derita Gagal Ginjal dan Kenakan Selang Oksigen
-
Krisis Oksigen Mengancam Nyawa Pasien di Gaza Pasca Serangan Israel
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar