SuaraBekaci.id - Tabung oksigen langka saat ini karena kasus COVID-19 melonjak. Sehingga distribusi oksigen dijaga ketat polisi.
Kejadian ini di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi.
Guna memastikan stok dan pasokan tabung oksigen dan obat-obatan aman, Polres Cimahi bakal intensif mengawasi alur distribusi dua komoditas itu. Hal itu agar memastikan tidak ada distributor nakal melakukan penimbunan.
"Kita awasi pendistribusian tabung oksigen maupun pengisiannya serta obat-obatan untuk pasien COVID-19," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, Senin siang.
Alur distribusi tabung oksigen dan obat-obatan di KBB dan Cimahi rata-rata berasal dari Kota Bandung. Kelangkaan di wilayah ini memang dipicu karena meningkatnya kebutuhan pasar.
"Saat pandemi memang kebutuhannya meningkat. Tapi masih bisa dihandle oleh para distributor. Pimpinan sudah rapat dan sepakat mendukung penuh jangan sampai ada kesulitan dan kekurangan oksigen," tambah Yohannes.
Bentuk pengawasan yang dilakukannya yakni dengan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor oksigen dan obat-obatan. Namun dirinya menyebut saat ini pasokan oksigen ke sejumlah rumah sakit di KBB dan Cimahi sebagian masih aman.
"Sampai saat ini masih aman. Tapi tetap diawasi mulai dari Mabes, Polda, sampai Polres dilakukan (sidak) setiap hari ke distributor dan rumah sakit memastikan pasokannya," tuturnya.
Jika dari hasil sidak di rumah sakit didapati hasil adanya kekurangan pasokan oksigen, Yohannes mengatakan pihaknya bisa meminta distributor untuk memprioritaskan distribusi pasokan ke rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Stok Oksigen di Batam Aman, Ada Samator dan Dua RS Dengan Generator Oksigen Sendiri
"Kita cek kebutuhannya berapa sehari, apakah ada kekurangan atau kesulitan di rumah sakit Cimahi dan KBB. Kami dari Satreskrim bisa langsung komunikasikan ke para distributor untuk memprioritaskan terlebih dahulu bagi rumah sakit yang kekurangan pasokan itu," tegasnya.
Jika ada indikasi penimbunan oksigen dan obat-obatan bagi pasien COVID-19, pihaknya bakal menindak tegas pelaku tersebut dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
"Tentu akan ditindak kalau ada indikasi penimbunan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mengenal Fitoplankton: Sumber Oksigen untuk Bumi Selain Hutan
-
Viral Sopir Lansia Tetap Kerja Meski Pakai selang Oksigen, Alasan di Baliknya Bikin Mewek
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Viral Ojol Lansia Tetap Narik Meski Derita Gagal Ginjal dan Kenakan Selang Oksigen
-
Krisis Oksigen Mengancam Nyawa Pasien di Gaza Pasca Serangan Israel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol