SuaraBekaci.id - Cara dapat obat gratis selama isolasi mandiri COVID-19. Obat ini akan diberikan oleh Kementerian Kesehatan.
Kemenkes juga memberikan layanan konsultasi gratis bagi pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Layanan tersebut bakal diujicoba di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (6/7/2021) esok.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa layanan tersebut terbentuk atas kerjasama Kemenkes dengan 11 platform telemedicine.
Adapun 11 telemedicine yang dimaksud ialah AloDokter, Get Well, Good Doctor, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, LinkSehat, Milfield Dokter, ProSehat, SehatQ dan YesDok.
"Kami telah bekerja sama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan jasa konsultasi dokter dan pengiriman obat secara gratis," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin siang.
Nantinya 11 platform telemedicine tersebut akan memberikan layanan konsultasi dokter serta mengirimkan obat untuk masyarakat yang positif Covid-19 tetapi saturasinya masih di atas 95 persen, tidak sesak dan tidak komorbid serta yang mengalami gejala ringan seperti batuk atau demam. Semua layanan akan dilakukan secara digital.
Dalam prosesnya, masyarakat akan dikirimkan paket obat. Budi menunjukkan salah satu paket obat untuk pasien positif yang tidak bergejala akan mendapatkan paket obat yang terdiri atas vitamin C, B, E dan Zinc.
Sementara yang bergejala ringan akan mendapatkan paket multivitamin, Azitromisin 500 mg, Oseltamivir 75 mg dan Parasetamol Tab 50 mg.
Baca Juga: Update COVID-19: Depok Masih Zona Merah Penyebaran Corona
Paket-paket tersebut juga akan diintegrasikan dengan 742 lab yang menyediakan layanan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut.
"Kalau hasilnya positif bisa langsung diteruskan dengan konsultasi dokter, kemudian kalau memang membutuhkan obat, obatnya akan dikirimkan dan langsung dikirimkan ke rumah secara gratis," tuturnya.
"Layanan ini akan dilakukan uji coba di DKI Jakarta mulai hari Selasa besok 6 Juli 2021 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta," sambungnya.
Hal tersebut dilakukan Kemenkes untuk mengurangi beban rumah sakit yang hanya menerima pasien bergejala sedang, berat dan kritis. Dengan adanya kerjasama itu, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah pun tetap bisa mendapatkan akses dan layanan medis tepat waktu tanpa perlu mengantri di rumah sakit.
"Dengan demikian, layanan rumah sakit, dapat kita prioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis," kata dia.
Berita Terkait
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Menkeu Ungkap Defisit BPJS Capai Puluhan Triliun, Siap-siap Iuran Naik?
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?