Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 09:50 WIB
Jalur Kalimalang macet akibat penyekatan PPKM Darurat. (Bidik layar kepadatan di jalur Kalimalang menuju Jakarta)

SuaraBekaci.id - Orang Bekasi antre masuk Jakarta di Kalimalang, perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Kepadatan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengular di pintu-pintu penyekatan perbatasan masuk ke wilayah DKI Jakarta pada Senin (5/7/2021) pagi.

Hal itu seperti terlihat salah satunya di ruas Jalan Kalimalang Raya menuju Cawang, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Suara.com para warganet atau netizen mengunggah kejadian penumpukan kendaraan tersebut ke media sosial.

Terlihat dari akun Instagram @jktinfo sejumlah kendaraan mengular di Jalan Kalimalang Raya.

Baca Juga: Jalan Raya Kalimalang Macet Parah Imbas Penyekatan, Warga Bekasi Bingung Pulang

Tampak kepadatan tersebut lebih didominasi oleh kendaraan roda dua. Mereka hanya bisa mengantre dan tak bisa melanjutkan perjalanan masuk ke arah Cawang.

Pasalnya selama PPKM Darurat ini Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di Persimpangan Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur.

Menariknya dalam unggahan yang repost oleh akun @jktinfo tersebut terdapat komentar dari salah satu netizen yang mengaku terpaksa masih harus bekerja di masa PPKM Darurat.

"Astaga gimana mau kerja. HRD tolongg mengerti, malah disuruh cari jalan tikus," tulis salah satu netizen.

Lebih lanjut, dilihat dari akun instagram lainnya yakni @jakarta.terkini puluhan kendaraan terpaksa harus diputarbalik sebelum sampai di Persimpangan Lampiri Kalimalang.

Baca Juga: Terapkan Aturan PPKM Darurat di Level 4, Masjid dan Musala di Kabupaten Tangerang Ditutup

Sejumlah petugas aparat kepolisian tampak berjaga dan mengimbau warga untuk putar balik.

63 Titik Penyekatan

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021 nanti. Ada 63 titik penyekatan di Jadetabek selama PPKM berlaku.

63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

Load More