Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 04 Juli 2021 | 15:39 WIB
Warga bandel yang terjaring razia Satgas Covid di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [SuaraJatim.id / Achmad Ali]

"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini," kata dia.

Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan. Seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.

Kemudian penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat).

Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Load More