SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi terancam kena pidana. Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pemkab Bekasi menyebut pelanggar yang terbukti secara sengaja tak mematukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 bisa kena pidana.
"Ancaman hukuman ini seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika, dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Dodo menjelaskan pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujarnya lagi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, sanksi pidana ditujukan bagi pelanggar PPKM Darurat yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.
Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," katanya lagi.
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas, Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.
"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat ini," kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan. Seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor nonesensial, dan 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Kemudian penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan, juga mal, kecuali melayani kebutuhan dasar dan kesehatan yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner yang menjual secara dine in (makan di tempat).
Berita Terkait
-
Bau Busuk Ungkap ke Temuan Mengerikan di Bekasi: Kerangka Bayi Terkubur Berselimut Sweater!
-
Lagi Nongkrong di Melawai, Warga Kaget Digoyang Gempa Bekasi: 'Berasa Nggak Lo?'
-
Kasus Siswi SDIT Ibnul Jazari Tewas Tenggelam Naik Sidik, Polisi Segera Tetapkan Tersangka?
-
Punya APBD Lebih dari Rp7 T, Respon Pemkab Bekasi Tangani Banjir Disorot Publik
-
Matikan Rezeki Nelayan! Pagar Laut di Bekasi Sudah Dipatok 9 Bulan Lalu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik