SuaraBekaci.id - Polres Kabupaten Karawang akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayahnya.
"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, aturan mengenai PPKM Darurat ini sudah jelas, yakni Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan juga jelas.
Di antara sanksinya adalah tindak pidana ringan. Karena itu, dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang ini pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Karawang.
Baca Juga: Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," ujarnya.
Selain menyiapkan sidang di tempat, Polres Karawang juga menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat.
Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian. "Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," katanya.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. (Antara)
Baca Juga: Nekat! Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Satgas Tangkap Puluhan Pelaku Pungli di Karawang Selama Libur Lebaran
-
Duh! Gibran Terancam Kena Sanksi Pidana Gegara Metode Kampanyenya
-
Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar Bin Smith: Gratis Gak Pakai Bayar
-
4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora
-
Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
Tag
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu