SuaraBekaci.id - Polres Kabupaten Karawang akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayahnya.
"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, aturan mengenai PPKM Darurat ini sudah jelas, yakni Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan juga jelas.
Di antara sanksinya adalah tindak pidana ringan. Karena itu, dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang ini pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," ujarnya.
Selain menyiapkan sidang di tempat, Polres Karawang juga menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat.
Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian. "Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," katanya.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. (Antara)
Baca Juga: Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman