SuaraBekaci.id - Polres Kabupaten Karawang akan menerapkan sanksi pidana bagi masyarakat atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayahnya.
"Kemarin-kemarin kami hanya memberi sanksi teguran, surat peringatan. Tapi sekarang, selama PPKM Darurat akan ada penindakan hukum, tindak pidana ringan," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu (3/7/2021).
Ia mengatakan, aturan mengenai PPKM Darurat ini sudah jelas, yakni Perda Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan juga jelas.
Di antara sanksinya adalah tindak pidana ringan. Karena itu, dalam operasi PPKM Darurat di wilayah Karawang ini pihaknya akan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Karawang.
Baca Juga: Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet, Satpol PP Adu Mulut dengan Pedagang Pecel Lele
"Kami sudah koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karawang. Jadi nantinya dalam operasi akan ada sidang di tempat bagi yang melanggar prokes," ujarnya.
Selain menyiapkan sidang di tempat, Polres Karawang juga menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal PPKM Darurat.
Enam titik penyekatan tersebut adalah titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian. "Jadi untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," katanya.
PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. (Antara)
Baca Juga: Nekat! Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama PPKM Darurat
Berita Terkait
-
Satgas Tangkap Puluhan Pelaku Pungli di Karawang Selama Libur Lebaran
-
Duh! Gibran Terancam Kena Sanksi Pidana Gegara Metode Kampanyenya
-
Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar Bin Smith: Gratis Gak Pakai Bayar
-
4 Jenis KDRT, Rizky Billar Diduga Lakukan Kekerasan Fisik ke Lesti Kejora
-
Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu, Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan