SuaraBekaci.id - Mal dan restoran nekat buka selama PPKM darurat Jawa-Bali akan ditutup. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara umum.
Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021).
Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan
Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.
Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.
Baca Juga: RSUD Temanggung Penuh Pasien Covid, 31 Pegawai dari Kasir hingga Petugas Lab Ikut Terpapar
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.
Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
5 Bisnis Milik Tasya Farasya, Kini Buka Restoran Mewah di Jaksel
-
Pewaris Takhta, Outfit Rafathar saat Main ke Restoran Baru RANS Disorot: Aura Tuan Mudanya Kuat Banget
-
Gastronomi Timur Tengah yang Mewah: Chef Milos Mirjanic Perkenalkan Hidangan Lebanon Unik di Jakarta
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi