SuaraBekaci.id - Mal dan restoran nekat buka selama PPKM darurat Jawa-Bali akan ditutup. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tidak hanya mengatur sejumlah sanksi bagi gubernur, bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur sanksi bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara umum.
Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (2/7/2021).
Inmendagri itu menjadi landasan bagi gubernur, bupati dan walikota di Jawa dan Bali melaksanakan PPKM Darurat.
Dalam Inmendari 5/2021 diterangkan sejumlah aturan bagi pemilik usaha saat PPKM Darurat berlangsung. Misalnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kemudian kegiatan makan atau minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan hanya bisa dilakukan secara delivery atau take away. Kegiatan makan di tempat tidak diperbolehkan.
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk restoran, supermarket dan pasar tradisional masih diperbolehkan.
Sedangkan untuk transportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi pelaku usaha, restoran, mall ataupun transportasi umum yang melanggar aturan-aturan tersebut, akan ada sanksi yang sudah menanti. Sanksinya berupa administratif hingga penutupan usaha.
Baca Juga: Keluarkan Izin Darurat, BPOM Pastikan Vaksin Moderna Aman Digunakan
"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Inmendagri 15/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.
Sanksi lain juga disiapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan itu sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Legislasi yang mengatur sanksi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Perpustakaan Masuk Mal, Strategi Pemkot Tingkatkan Literasi
-
4 Rekomendasi Restoran BBQ di Jakarta, Surganya Pencinta Daging Berkualitas
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung