Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 Juli 2021 | 09:19 WIB
Pengunjung berbelanja di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Belum diterapkan, kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali sudah diprotes pengusaha mal Indonesia. Menurut mereka PPKM darurat COVID-19 tak efektif turunkan jumlah positif COVID-19 tiap harinya.

Sebab dalam kebijakan itu pemerintah akan batasi jam buka mal dan perketat aktivitas warganya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja merasa keberatan. Pasalnya, ia mengklaim, selama ini mal selalu disiplin menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Sedang Berjuang Melawan Kanker, Imel Putri Cahyati Positif Covid-19

Menurutnya, selama ini penularan Covid-19 lebih sering terjadi di lingkungan rumah dibandingkan di mal. Sehingga, lanjut Alphonzus, harusnya pemerintah tetap memberlakukan PPKM Mikro saja.

Pengunjung berbelanja di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," jelas dia.

Dengan makin ketat pembatasan, maka kegiatan perekonomian juga akan terbatas.

Imbasnya, perekonomian akan sulit bangkit dari keterpurukan.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Annisa Pohan Positif Covid-19, Bagaimana dengan Kondisi SBY?

Namun demikian, tambah Alphonzus, APPBI akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19.

"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan menghimbau agar supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," imbuhnya.

Pengunjung berbelanja di salah satu mal di kawasan Jakarta Barat, Rabu (30/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan usulan PPKM darurat tersebut dari anak buahnya.

Kisi-kisi PPKM darurat Jawa-Bali diumumkan Jokowi di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu (30/6/2021) kemarin melalui dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Dokumen ini juga yang ditampilkan Jokowi dalam Munas KADIN itu. Isinya seputar data peningkatan kasus COVID-19 hingga latar belakang kasus India yang menerapkan lockdown.

Load More