SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI minta SPP sekolah gratis selama PPKM darurat. Sehingga MUI pun mendukung PPKM darurat.
Salah satu poin usulan MUI bila PPKM darurat dilakukan yakni penghapusan SPP bagi sekolah dan perguruan tinggi.
"PPKM darurat yang akan diterapkan Presiden Jokowi wajib kita dukung. Rumah sakit di berbagai berbagai kota di Jawa sudah mencapai lebih dari 85 persen full, bahkan di Surabaya Malang, Bandung dan Bekasi RSUD sudah bangun tenda-tenda darurat," kata Ketua Tim Peduli Covid-19 MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (30/6/2021).
Ikhsan mengatakan perkantoran, dan pabrik pengelola makanan juga tidak sedikit yang lumpuh.
Hal ini karena karyawannya terpapar Covid 19.
"Kondisi Darurat diperlukan upaya yang luar biasa," kata dia.
"Presiden diharapkan memperhatikan tujuh poin tersebut. Insya Allah masyarakat akan taat," ucap Ikhsan.
Berikut usul MUI untuk PPKM Darurat:
- Tutup semua bandara dan pelabuhan bagi orang asing.
- Batasi pergerakan orang dari wilayah ke wilayah
bantuan sosial langsung segera dilakukan oleh pemerintah, masyarakat sudah sangat membutuhkan uluran - Taubat nasional agar segera mungkin dideklarasikan oleh semua tokoh agama dan ulama perwakilan ormas Islam, tokoh masyarakat, dan presiden juga wakil presiden
- Keringanan kewajiban masyarakat dan dunia usaha seperti kebijakan relaksasi dari BI dan OJK, menghapus berbagai bunga dan penghapusan denda pajak sangat ditunggu masyarakat. Penghapusan SPP di semua sekolah dan perguruan tinggi selama enam bulan terhitung dari Juni. Pemerintah memperketat penegakan prokes dengan saksi yang tegas bagi yang melanggar
- Menjadikan rumah ibadah untuk sentra sosialisai dan edukasi dengan prokes yang ketat dan penyediaan alat prokes di tempat ibadah dan tempat umum.
- Pemerintah segera membuka gedung-gedung untuk RS darurat dan tempat karantina.
Baca Juga: Anggota DPR Saleh Daulay: Apa Itu PPKM Darurat? Perlu Definisi Jelas!
Berita Terkait
-
Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal
-
Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak
-
Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI
-
BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI
-
MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia