Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Juni 2021 | 07:10 WIB
Sekretaris FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin menjadi saksi fakta dalam persidangan praperadilan SP3 kasus dugaan penodaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]

SuaraBekaci.id - PA 212 ngamuk soal vonis penjara Habib Rizieq selama 4 tahun. Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin bahkan menyebut hinaan untuk Indonesia dengan sebutan republik gila dan rezim gila.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq merupakan bukti adanya bentuk pembungkaman terhadap ulama di rezim berkuasa saat ini.

“Rezim gila, republik gila. Apa salahnya dengan Habib Rizieq ini? Beliau itu justru pejuang. Dia bahkan tidak memanfaatkan pandemi ini untuk cari untung, demi kepentingan kelompok, golongan, tidak seperti menteri maling PDIP,” katanya dalam diskusi yang tayang di saluran Youtube, Rabu (23/6/2021).

Bagi Novel, Habib Rizieq adalah pejuang.

Baca Juga: Tes Antigen, 4 Simpatisan Habib Rizieq yang Diamankan di PN Jaktim Reaktif

“Asal tahu, ulama yang bejuang sebelum ada TNI Polri untuk rumuskan Pancasila, kok sekarang ulama malah sering jadi pesakitan,” katanya lagi.

Habib Rizieq Shihab [Terkini.id]

Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.

Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Hendak Masuk ke PN Jaktim, Salah Satu Pengacara Rizieq Ditangkap Polisi

Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Load More