SuaraBekaci.id - Presiden Jokowi tolak lockdown dan PSBB. Jokowu pilih PPKM mikro saat lonjakan COVID-19 menggila.
Pernyataan Jokowi menanggapi desakan PSBB dan Lockdown total mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Kata Jokowi jika implementasi PPKM mikro berjalan dengan baik, seharusnya laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
"Saya sampaikan bahwa PPK mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat untuk itu tidak perlu dipertentangkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers di akun youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).
"Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik tindakan- tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa adanya persoalan PPKM mikro yang belum menyeluruh dan sporadis di beberapa daerah.
Karena itu ia meminta kepala daerah untuk meneguhkan komitmen mempertajam penerapan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko-posko Covid-19.
"Persoalannya PPKM miko saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu saya minta kepada gubernur Bupati dan walikota untuk meneguhkan komitmennya mempertajam penerapan PPKM optimalkan posko-posko 19 yang telah terbentuk di masing-masing wilayah desa atau kelurahan," tutur dia.
Tak hanya itu, Jokowi menuturkan fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3 M memakai masker menjaga cara mencuci tangan.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Punya Esensi yang Sama, Tak Perlu Dipertentangkan
Kedisiplinan 3M kata Jokowi menjadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3T testing, testing treatment hingga ke tingkat desa.
Karena itu, Jokowi mengajak masyakarat untuk lebih disiplin dalam berdisplin ketat menghadapi wabah pandemi Covid-19
Pasalnya kata Jokowi, virus corona tak mengenal ras ataupun diskriminasi setiap orang, status agama, status ekonominya.
"Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras, maupun diskriminasi setiap orang tidak peduli apa asal-usulnya status ekonominya, agamanya maupun suku bangsanya, semuanya dapat terken. Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita jika kita tidak berhati-hati dan berdisiplin menjaga diri kita bisa kena," kata Jokowi.
Anies tarik rem darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat COVID-19. Anies perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ketentuan dalam regulasi ini pun diperketat lebih dari sebelumnya saat diterapkan dua pekan lalu.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil karena meroketnya angka positif Covid-19 di ibu kota. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.
Anies menyatakan kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Selain itu, Kepgub yang Anies buat disebutnya sudah sesuai dengan arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.
"Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Ia menyebut kebijakan kali ini mengatur penambahan pembatasan akrifitas warga, seperti meminta 75 persen pegawai kantor bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga penutupan tempat wisata dan taman.
"Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga," katanya.
Kemudian Anies kembali menegaskan agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.
"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanaganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi dalam memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun ia mengatakan rem darurat sudah ditarik.
Kebijakan membatasi mobilitas masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah pusat lewat pengetatan aturan PPKM. Menurutnya hal ini sudah bisa dikatakan sebagai penarikan rem darurat.
"Itu kan bagian dari rem darurat. Silahkan diartikan sndiri. Tapi kita pasti lakukan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas. PPKM mikro kita perketat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan Satgas Covid-19 nasional misalnya dengan mengatur 75 persen pegawai kantoran melakukan kerja dari rumah (WFH). Lalu ada juga penyekatan di sejumlah ruas jalan pada pukul 21.00 WIB.
"Kan sudah. Atau apalah namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi," katanya.
Politisi Gerindra ini menyebut pihaknya memang sudah tak lagi memiliki wewenang memperkerat pembatasan seperti masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua aturan membatasi kegiatan masyarakat dituangkan lewat regulasi PPKM yang diatur Pemerintah Pusat.
Pemprov DKI hanya tinggal melaksanakan kebijakan yang telah diatur. Karena itu, saat angka Covid-19 meroket di ibu kota, Anies tak mengumumkan penarikan rem darurat dan hanya menggencarkan penindakan pelanggaran PPKM.
"Tugas kami menjadi pelaksana daripada kebijakan yang diambil. terkait pembatasan kapasitas, jam operasional, Dan kebijakan lainnya termasuk rumah ibadah. Kami mengikuti, melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Bawa Wayang Petruk dan Gajah, Roy Suryo Sindir Hubungan Jokowi-PSI?
-
Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?
-
Isu Ijazah Palsu Makin Panas, Jokowi Sebut Ada Operasi Politik dan Penumpang Gelap
-
Prabowo Mulai Preteli PLN, Bos Lama yang Dekat dengan Jokowi Harus Angkat Kaki
-
Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia