SuaraBekaci.id - Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong karena bawa penumpang positif COVID-19. Hal itu dilaporkan Otoritas kesehatan Hong Kong.
Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA876 yang terbang dari Jakarta ke Hong Kong memiliki empat penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dilansir dari kantor berita pemerintah Hong Kong, news.gov.hk, penerbangan tersebut terjadi pada 20 Juni 2021 lalu.
Keempat penumpang yang diketahui positif berdasarkan hasil tes PCR pada saat kedatangan di bandara Hong Kong.
“Oleh karena itu, Departemen Kesehatan Hong Kong melarang pendaratan penumpang dari Jakarta yang dioperasikan Garuda Indonesia ke Hong Kong mulai hari ini hingga 5 Juli,” tulis salah satu statement news.gov.hk, Selasa hari ini.
Situs tersebut mengatakan keempat orang tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hong Kong melaporkan terdapat 24 kasus positif dalam 14 hari terakhir. Seluruh kasus tersebut merupakan kasus impor dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Berdasarkan catatan, hingga hari ini Hong Kong melaporkan total kasus konfirmasi positif sebanyak 11.897 dengan 210 kasus kematian.
Baca Juga: 7 Potret Kate Yeung: Artis Hong Kong Hidup Susah Gegara Pandemi, Kini Jadi Satpam
Berita Terkait
-
Indonesia Disebut Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, PSSI Buka Suara
-
Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026
-
Danantara Umbar Biang Kerok Kinerja Garuda Indonesia Masih Seret
-
Rugi Bersih Garuda Indonesia Susut 45% di Kuartal I-2026
-
Sukuk PNM Tembus Panggung Dunia, Menang di The Asset Awards 2026 Hong Kong
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi