SuaraBekaci.id - Garuda Indonesia dilarang terbang ke Hong Kong karena bawa penumpang positif COVID-19. Hal itu dilaporkan Otoritas kesehatan Hong Kong.
Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA876 yang terbang dari Jakarta ke Hong Kong memiliki empat penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dilansir dari kantor berita pemerintah Hong Kong, news.gov.hk, penerbangan tersebut terjadi pada 20 Juni 2021 lalu.
Keempat penumpang yang diketahui positif berdasarkan hasil tes PCR pada saat kedatangan di bandara Hong Kong.
“Oleh karena itu, Departemen Kesehatan Hong Kong melarang pendaratan penumpang dari Jakarta yang dioperasikan Garuda Indonesia ke Hong Kong mulai hari ini hingga 5 Juli,” tulis salah satu statement news.gov.hk, Selasa hari ini.
Situs tersebut mengatakan keempat orang tersebut merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Hong Kong melaporkan terdapat 24 kasus positif dalam 14 hari terakhir. Seluruh kasus tersebut merupakan kasus impor dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Berdasarkan catatan, hingga hari ini Hong Kong melaporkan total kasus konfirmasi positif sebanyak 11.897 dengan 210 kasus kematian.
Baca Juga: 7 Potret Kate Yeung: Artis Hong Kong Hidup Susah Gegara Pandemi, Kini Jadi Satpam
Berita Terkait
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Garuda Indonesia Jalankan 11 Strategi Transformasi, Bidik Pemulihan Kinerja
-
Heboh Tiket Pesawat Tembus Rp 202 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni