Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:40 WIB
Gedung PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lockdown karena 9 pegawai positif COVID-19. PN Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari.

Sembilan pegawai itu dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa pagi.

Menurut Bambang, pegawai di PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6) melakukan "swab" antigen dan hasilnya ada 18 orang reaktif dan 9 orang positif berdasarkan test PCR.

Baca Juga: Daftar Provinsi Paling Tinggi Kasus COVID-19, Bali Urutan Berapa?

"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," ungkap Bambang.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)

Ketua PN Jakarta Pusat pun telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Namun untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani namum bersifat terbatas," tambah Bambang.

PN Jakarta Pusat akan kembali aktif kembali pada 25 Juni 2021.

"Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disentifektan di semua ruang Kantor PN Jakarta Pusat dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tambah Bambang.

Baca Juga: Gara-gara Rentenir, Satu Kampung di Bandung Di-Lockdown

PN Jakarta Pusat diketahui sudah beberapa kali melakukan penghentian kegiatan sementara selama pandemi COVID-19.

Penghentian kegiatan sementara itu misalnya terjadi pada 7-9 Oktober 2020 dan 25 Agustus - 1 September 2020. (Antara)

Load More