SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lockdown karena 9 pegawai positif COVID-19. PN Jakarta Pusat menghentikan sementara kegiatan selama tiga hari.
Sembilan pegawai itu dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa pagi.
Menurut Bambang, pegawai di PN Jakarta Pusat pada Senin (21/6) melakukan "swab" antigen dan hasilnya ada 18 orang reaktif dan 9 orang positif berdasarkan test PCR.
"Dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, panitera pengganti, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," ungkap Bambang.
Ketua PN Jakarta Pusat pun telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Namun untuk hal-hal yang bersifat urgen tetap dilayani namum bersifat terbatas," tambah Bambang.
PN Jakarta Pusat akan kembali aktif kembali pada 25 Juni 2021.
"Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disentifektan di semua ruang Kantor PN Jakarta Pusat dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar COVID-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tambah Bambang.
Baca Juga: Daftar Provinsi Paling Tinggi Kasus COVID-19, Bali Urutan Berapa?
PN Jakarta Pusat diketahui sudah beberapa kali melakukan penghentian kegiatan sementara selama pandemi COVID-19.
Penghentian kegiatan sementara itu misalnya terjadi pada 7-9 Oktober 2020 dan 25 Agustus - 1 September 2020. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang