Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:05 WIB
Antrean masyarakat yang menunggu vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBekaci.id - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi minta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.

Pernyataan itu dikemukakan Sonny menindaklanjuti laporan terkait persyaratan administrasi surat keterangan domisili yang diberlakukan aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek kepada warga yang berniat mengakses vaksin COVID-19.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi.

Menurut Sonny, jangan sampai penerapan persyaratan administrasi yang terlalu berlebihan bisa mengganggu pencapaian target penyuntikan 1 juta dosis vaksin di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Bali Ditabrak Truk Lagi Jaga Pembawa Vaksin COVID-19, Alami Pendarahan Otak

Menurut Sonny, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah sebab berkaitan dengan stok vaksin yang masih terbatas di Indonesia.

"Memang pelaksanaan program vaksinasi saat ini masih tergantung pada ketersediaan vaksinnya," katanya.

Menurut Sonny, Kementerian Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang mengetahui secara persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi.

"Kemenkes yang mengetahui persis strategi terbaiknya," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua RW013 Perumahan Pondok Mitra Lestari Sugih Hidayah membenarkan bahwa ketersediaan vaksin di Kota Bekasi, Jawa Barat, masih sangat terbatas.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, SehatQ Dukung Program Vaksinasi bagi UMKM dan Pelaku Usaha

"Saat ini di kelurahan kami dibatasi untuk peserta vaksinasi maksimal 15 orang per RW. Itu pun banyak persyaratannya selain keterangan domisili dari RT/RW, ada fotocopy KTP, KK dan nomor telepon yang wajib didata oleh kelurahan," katanya.

Selain itu, kata Sugih, pemerintah daerah setempat membagi kuota vaksinasi per wilayah RW yang digilir sekali dalam sepekan di Stadion Patriot Chandrabaga.

Dari total 56 kelurahan dan 12 kecamatan di Kota Bekasi, kata Sugih, per pekan rata-rata hanya tiga sampai empat kelurahan yang memperoleh kuota vaksinasi.

Pada jadwal gelombang vaksinasi 23 Juni 2021, sebanyak 15 peserta vaksinasi dari perumahan setempat diarahkan untuk menjalani serangkaian tes persyaratan.

"Pada hari ini mereka menjalani tes antigen di Puskesmas. Kalau persyaratan administrasi dan tes antigen lolos, maka diizinkan mengikuti vaksinasi di Stadion Patriot Chandrabaga," katanya. (Antara)

Load More