SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro. PPKM Mikro Bekasi dilakukan hingga dua minggu ke depan mulai 15-28 Juni 2021.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri.
"Pemberlakuan ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Eka di Cikarang, Jumat siang.
Dia mengaku telah menginstruksikan segenap jajaran perangkat daerah untuk bergotong royong menanggulangi pandemi COVID-19, tidak hanya Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Kepolisian dan TNI saja.
"Kemarin sudah kita rapatkan bersama Forkopimda dan dinas terkait menyangkut perkembangan penanganan COVID-19," katanya.
Mengacu hasil rapat tersebut, kata dia, seluruh organisasi perangkat daerah sesuai porsinya memiliki peran dalam upaya bersama penanggulangan pandemi ini.
"Semua harus terlibat, jangan hanya satgas saja atau aparatur desa, kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan Dinkes saja. Tapi semua bersama-sama," ungkapnya.
Eka menegaskan operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus kembali digiatkan. Selain itu juga, sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.
"Pemda, Kepolisian dan TNI akan melakukan pemberlakuan pengetatan dan displin prokes selama dua minggu ke depan," kata Eka.
Baca Juga: COVID-19 Menggila! Jokowi Didesak Terapkan PSBB se-Jawa, Bali Ikut?
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan penerapan PPKM skala mikro kali ini fokus utamanya pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat sebab kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapan prokes.
"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.(KR-PRA).
Lebih parah dari 2020
atgas Covid-19 menyatakan, lonjakan kasus positif virus corona usai libur Lebaran 2021 ini sudah mencapai 112 persen, hanya dalam waktu satu bulan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, angka ini naik signifikan dibanding dampak tahun 2020 lalu pada minggu keempat yang mencapai 93,11 persen.
"Kenaikan signifikan tahun ini, terjadi karena kenaikan minggu keempat sangat signifikan. Dalam satu minggu saja, terjadi kenaikan hampir dua kali lipat. Hal ini menyebabkan perbedaan signifikan dari minggu sebelumnya," kata Wiku.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi