Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:07 WIB
Sekelompok warga laporkan dugaan pungli sekolah di Bekasi. (Suara.com/Jehan)

SuaraBekaci.id - Sekelompok warga yang mengatasnamakan sebagai Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Aset Daerah (TOPAN-AD), melaporkan pihak sekolah terkait dugaan pungutan liar atau pungli di tingkat pendidikan SMA dan SMK di Kota Bekasi.

Ketua TOPAN-AD Muara Sianturi menjelaskan, pihaknya telah melakukan observasi kepada beberapa sekolah yang diduga melakukan pungli dengan meminta iuran sekolah.

"Karena kami sudah observasi di Kota Bekasi banyak penyimpangan dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah tidak melakukan Pergub (peraturan gubernur) Jawa Barat," kata Sianturi, Rabu (16/6/2021).

Laporan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Kunjungi Kediaman Keluarga di Jonggol Bogor, Warga Bekasi Terpapar Virus Corona Delta!

Dia mengatakan, seharusnya SMA dan SMK di Kota Bekasi sudah tidak lagi memungut iuran.

"Seharusnya, SMA dan SMK harus gratis pendidikannya, tidak ada dana awal tahun, tidak ada lagi iuran pendidikan," katanya.

Kata dia, pihak sekolah meminta iuran bulanan kepada wali murid sebesar ratusan ribu rupiah.

"Besaran (iuran) ke siswa antara Rp 150.000-Rp 300.000 per bulan untuk iuran pendidikan atau SPP," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, bahwa memang benar praktik pembiayaan pendidikan di sejumlah sekolah memang tidak dilarang.

Baca Juga: BREAKINGNEWS! Virus COVID-19 Varian Delta Masuk Bekasi, Pasien Habis ke Jonggol

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 dan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016.

"Di pasal 48 bahwa pembiayaan pendidikan itu berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang tua," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam.

Menurut dia, kebijakan Gubenur Jabar tentang program pembebasan iuran bulanan di tingkat SMA/SMK, hal itu tidak serta merta menggratiskan biaya sekolah.

"Ada kebijakan dari Pemprov Jabar diberikan biaya pendidikan yaitu namanya BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah)," katanya.

Untuk iuran bulanan, lanjut Asep, pihak sekolah harus menjelaskan program apa saja yang sedang maupun akan berjalan. Dari situ akan terlihat nominal berapa yang harus wali murid keluarkan setiap bulannya.

Iuran atau yang dapat dibilang sumbangan juga bisa didapatkan dari program CSR maupun alumni.

"Kepala sekolah menyampaikan program kepada komite, komite berusaha memberikan sumbangan, bisa dari orang tua, bisa dari alumni, bisa dari CSR perusahaan, bisa bermacam-macam," jelasnya.

"Jadi bukan berarti bebas, untuk yang tidak mampu memang ada bebas untuk KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu), itu bahkan dibiayai oleh Pemda oleh Pemprov Jawa Barat. misalkan yang tidak mampu, itu dibebaskan dari segala kewajiban," katanya menambahkan.

Kontributor : Imam Faisal

Load More