SuaraBekaci.id - Warga tolak vaksinasi COVID-19 dihukum, ponselnya akan diblokir hingga tak bisa berkomunikasi. Kebijakan pemerintah ini dilakukan agar warga patuh dan mau divaksin COVID-19.
Kebijakan itu ada di Pakistan. Pemerintah Pakistan menerapkan kebijakan akan memblokir akses ponsel jika warganya menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.
Badan telekomunikasi provinsi akan memutuskan bagaimana menerapkan kebijakan itu secara tepat.
Menyadur The Hindu, Minggu (13/6/2021) Provinsi Punjab akan memblokir akses ponsel jika warganya menolak untuk divaksin Covid-19, pasca gelombang ketiga.
"Awalnya ini hanya proposal, tetapi orang-orang sangat ragu untuk divaksinasi sehingga keputusan dibuat," kata Hammad Raza, juru bicara departemen Kesehatan Dasar Punjab.
Peluncuran vaksinasi nasional Pakistan meningkat dalam beberapa pekan terakhir dengan lebih dari 200.000 dosis diberikan hampir setiap hari. Hingga kini, hampir 10,5 juta dosis telah diberikan.
Tetapi kekhawatiran tentang efek samping dari vaksin, ditambah dengan informasi yang salah bahwa dapat menyebabkan kemandulan atau kematian dalam dua tahun, semakin memicu keragu-raguan.
"Tingkat pendidikan Pakistan rendah. Orang-orang juga menyebarkan desas-desus dan informasi yang salah tentang vaksin," kata Salman Haseeb, kepala Asosiasi Dokter Muda Pakistan, kepada AFP.
"Jadi kampanye informasi oleh pemerintah tidak akan berhasil untuk jangka pendek. Mereka harus menggunakan undang-undang untuk memastikan semua orang mendapat vaksinasi," sambungnya.
Baca Juga: Mengharukan! Nenek Siti Meriam Jalan Kaki 3 Km Demi Vaksin COVID-19
Langkah-langkah itu disambut kurang baik oleh beberapa warga Pakistan di Lahore.
"Akan sulit bagi saya jika saya tidak dapat menggunakan telepon, tetapi saya sangat takut dengan vaksin," kata Saima Bibi, seorang pekerja rumah tangga di Lahore.
"Anda tidak bisa memaksa seseorang untuk divaksinasi," tambah Farwa Hussain, seorang guru di Rawalpindi.
Di bawah aturan baru, bagi warga yang sudah divaksinasi akan diizinkan pergi ke bioskop, aula perayaan, dan kuil.
Pemerintah juga akan membuat pusat vaksin bergerak yang ditempatkan di luar kuil untuk menjangkau orang-orang di daerah pedesaan.
Pakistan telah mencatat lebih dari 940.000 kasus Covid-19 dan 21.500 kematian, tetapi dengan pengujian terbatas dan sektor perawatan kesehatan rusak, banyak yang khawatir jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi.
Data nasional juga menunjukkan bahwa sekitar 300.000 penerima dosis pertama vaksin Covid-19 belum menerima dosis kedua.
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!
-
Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!
-
Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek