SuaraBekaci.id - Politikus Mardani Ali Sera memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako.
Mardani Ali Sera menilai bahwa kebijakan yang tengah direncanakan itu merupakan bentuk dari kepanikan pemerintah atas hutang yang banyak dan penerimaan pajak yang menurun.
Mardani Ali Sera menyampaikan kritiknya itu melalui cuitan di akun twitternya.
"Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun," cuit Mardani.
Dia menyatakan, seharusnya pemerintaha tidak meanikkan pajak di tengah masa pandemi Covid-19.
"Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lebih cerdas tidak dengan menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok, tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan," cuitnya.
Dia mengatakan, bahwa rencana kebijakan tersebut merupakan dampak dari investasi yang tidak strategis pada sektor infrastruktur.
"Ini adalah dampak dari investasi tidak startegis pada infrastruktur yang tidak didukung dengan pembangunan zona industri dan memperkuat inovasi teknologi. Sekali lagi ini langkah panik yang bisa makin membenamkan ekonomi Indonesia," demikian cuitan Mardani Ali Sera.
Sebelumnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menambah objek pajak guna menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: PKS Mulai Siapkan Kader Pengganti Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024
Menanggapi hal ini Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, tak ada negara mana pun di dunia ini yang tak butuh uang, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Namun kata dia pemerintah sendiri tidak akan sembrono dalam mengambil kebijakan terkait perpajakan.
"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya?Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil," kata Yustinus dalam akun Twitter miliknya, Rabu (9/6/2021).
Dia bilang pemerintah tidak bakal terburu-buru dalam membuat kebijakan pengenaan pajak dari setiap pembelian sembako.
"Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini," ucapnya.
Berita Terkait
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat
-
Promo Superindo Hari Ini 30 November 2025: Telur Murah Rp27.900 hingga Deterjen!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan